Restorasidaily.com, SIANTAR – Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar kembali melakukan penetapan tersangka terhadap kasus korupsi.
Setelah menetapkan Kadis Kominfo Posma Sitorus serta Sekretaris Acai Tagor Sijabat kasus program Smart City, Kejari kini menetapkan Herowin Sinaga sebagai tersangka korupsi.
Herowin Sinaga yang merupakan mantan Dirut Perusahaan Daerah dan Aneka Usaha (PD PAUS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal senilai Rp 500 juta tahun 2014.
Herohwin Sinaga juga terlibat dalam pengutipan uang kios Parluasan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Siantar Dostom Hutabarat di sela-sela acara Hari Bakti Adhiyaksa ke 59 tahun, Senin (22/7/2019).
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan kasus pernyataan modal tahun 2014 PD Paus. Saat ini kita masih koordinasi dengan BPKP,”ujarnya
Saat ditanya kenapa Herowin Sinaga belum ditahan, Dostom mengatakan masih memberikan kelonggaran untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan.
Ia mengatakan masih melakukan penyidikan untuk kasus-kasus yang masuk dalam kategori prioritas. Dostom mengatakan penetapan tersangka pada 10 Juli 2019.
“Kita tetapkan sebagai tersangka. Belum kita panggil. Sama dengan kominfo 10 Juli sudah kita tetapkan tersangka. Kita masih lihat prioritas,” katanya.
Seperti diketahui, telah lima pejabat Pemko Siantar yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ada pun lima pejabat itu yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba serta Bendahara BPKD Erni Zendrato yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait pungutan liar dana insentif pajak pegawai sebesar 15 persen dengan barang bukti Rp 186 juta.
Lalu, Kadis Kominfo Posma Sitorus serta Sektetaris Acai Tagor Sijabat terlibat korupsi program Smart City dengan kerugian negara Rp 400 juta tahun 2017.
Terakhir, Herowin Sinaga mantan Dirut PD PAUS. (TN)
