CATATAN REDAKSI
Penulis : Hendro Susilo | Pemimpin Redaksi
Berdiri sejak Tahun 1994, nasib Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Wasliyah 67 Jalan Sipirok No 21, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sepertinya sedang berada di ujung tanduk. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10264763, yang dahulunya dibentuk berdasarkan perjanjian antara 3 orang Nadzir Tanah Wakaf bersama 3 orang sebagai penerima amanah pengelolaan penyelenggaraan pendidikan, kemungkinan hanya tinggal kenangan bagi ribuan murid yang sebelumnya telah tamat dari sekolah tersebut.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan upaya sejumlah oknum yang mengnginkan peralihan nama menjadi Madrasah Aliyah Swasta Mesjid Raya (MAS Mesra), seperti yang telah dialami Madrasah Tsanawiyah Al Wasliyah menjadi Madrasah Tsanawiyah Swasta Mesjid Raya (MTsS Mesra) dengan NPSN 10264549 sejak Tahun 2017 lalu.
Perlu diketahui, awalnya gedung MAS Al Wasliyah 67 merupakan satu kesatuan di lahan seluas 840 meter persegi yang di dalamnya juga terdapat gedung MTsS Al Wasliyah, sesuai data yang tercatat pada BUKU TANAH Badan Pertanahan Nasional yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Pematangsiantar, bernomor 84 WAKAF pada tanggal 30 Januari 1992. Pada BUKU TANAH tersebut, nama pemegang HAK adalah Hj Nurma’wa Pulungan, Hj Patmah dan Hj Mariam.
Pada tahun 1994, ketiga nama di atas yang disebut sebagai Nazir Tanah Wakaf, kemudian mengikat perjanjian penyerahan lahan dan gedung kepada Drs M Arifin Tanjung, Abdul Halim Lubis dan Drs Ammar Lubis sebagai pengelola penyelenggaraan pendidikan untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Al Wasliyah Kotamadya Pematangsiantar. Keenam orang tersebut secara bersama-sama bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, mobiler, peralatan dan keuangan.
Seiring waktu berjalan, tepatnya pada Tahun 2010, pengelolaan penyelenggaraan pendidikan kedua Madrasah (sekolah) itu ditangani oleh Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Wasliyah Pematangsiantar. Hal itu pun telah tercatatkan pada Anggaran Dasar / Pendirian yang ditetapkan oleh Notaris Nirwan Harahap SH, bernomor 13 pada tanggal 15 Juli 2010.
Sejak itulah, oknum Kepala Sekolah beserta pejabat lainnya di kedua madrasah (MTsS dan MAS Al Wasliyah) memberikan laporan pertanggunganjawab kepada Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Wasliyah yang beranggotakan sebanyak 3 orang, yakni Syafarida Pane, Salha dan Ummi Kalsum Lubis sesuai yang tertera pada lembaran Akte Notaris. Dan setiap 5 tahun, kedua sekolah itu mengajukan permohonan Izin Operasional kepada Kepala Kantor Kememterian Agama Cq Majelis Pendidikan Daerah Kota Pematangsiantar.
Namun ntah hal apa yang mendasari adanya dugaan upaya dari beberapa oknum yang menginginkan kedua sekolah tersebut beralih nama dan dibawah naungan Yayasan Mesjid Raya Kota Pematangsiantar. Dan pada akhirnya, dugaan upaya tersebut membuahkan hasil dengan adanya rekomendasi Kakan Kemenag Abdul Rahman Harahap tentang penutupan operasional MTsS Al Wasliyah, yang selanjutnya berubah menjadi MTsS Mesra. Meskipun hingga kini, belum terungkap ke masyarakat luas terkait data ataupun berkas apa saja yang dijadikan acuan atas perubahan nama untuk izin operasional di sekolah tersebut.
Jika merulut apa yang dialami oleh MTsS Al Wasliyah menjadi MTsS Mesra itu, maka tidak tertutup kemungkinan nasib yang sama juga akan dialami oleh MAS Al Wasliyah menjadi MAS Mesra. Bahkan, sejumlah oknum guru disebut-sebut mulai terpecah-belah dan berpihak ke kedua lembaga yang mengaku memiliki hak untuk mengelolanya. Andailah benar hal itu terjadi, maka akan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi proses belajar-mengajar, serta bagi keberlangsungan mutu pendidikan para murid yang ada.
Tak hanya itu, seluruh anggota Majelis Penyantun Madrasah Muslimat Al Jamiyatul Wasliyah serta pengurus PD AL Jamiyatul Wasliyah seolah tak berdaya untuk mempertahankan keberlangsungan operasional sekolah tersebut.(☆)