Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Memperingati HUT Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia, Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi 696 warga binaan (narapidana) penghuni Lapas Kelas II A Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 24 orang diantaranya langsung bebas, yakni 6 orang bebas murni dan 18 orang bebas khusus.
“pemberian ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap seluruh warga binaan lapas pematangsiantar. Semua yang menerima remisi merupakan hasil dari nama-nama yang diajukan ke kemenkumham”, ucap Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar AmdiP, SH, MH, pada saat memimpin upacara HUT Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2019) sekira jam 08.30 WIB.
Polman Siregar menyebutkan, pemberian remisi itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 bagi warga binaan lama.

“untuk hari ini, ada enam orang yang langsung bebas murni dan delapan belas orang menerima remisi bebas khusus. Yang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan yang bervariasi”, ungkap Polman seraya berkata, bagi warga binaan yang memiliki putusan Subsider Denda, tidak bisa dibebaskan kecuali membayar dendanya hari ini maka akan dibebaskan.
Pada kesempatan itu, Polman Siregar juga menekankan perihal peningkatan keamanan guna mengantisipasi peristiwa kericuhan antara warga binaan seperti yang pernah terjadi di Lapas lainnya. Kepada para pegawai lapas, dirinya juga meminta untuk memberikan kedamaian dan melakukan hal-hal positif melalui pelayanan agama/rohani dengan membangun Gereja, Masjid, dan Vihara, serta memberikan kegiatan rutinitas pelayanan agama setiap harinya.
“semoga ke depannya, pemerintah segera menambahkan ruang sel tahanan karena kapasitas sudah melebihi dari kapasitas yang sebenarnya. Saat ini, kapasitas sudah mencapai 2045 orang warga binaan’, pintanya mengkahiri kata sambutan saat membacakan keputusan Menkumham. (LP/EP)
Advertisement. Scroll to continue reading.
