Restorasidaily | SIMALUNGUN
Ucapan Pangulu Nagori Bandar Selamat, Muhammad Rusli, terkait setoran uang untuk pengambilan SK Jabatan Pangulu kepada Kasi Keuangan Nagori di BPMPN, Lamhot Haloho, serta pembiayaan selama proses pencalonan dirinya yang semuanya ditanggung oleh Camat Bandar Huluan, Masrah SH, sudah menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Jika ucapan itu tidak benar hingga menjurus kepada fitnah, Masrah SH diminta untuk melaporkan Muhammad Rusli ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jonni Damanik memyatakan, ucapan Muhammad Rusli itu bisa menimbulkan perspektif negatif di kalangan masyarakat, terhadap Masrah SH selaku Kepala Pemerintahan di wilayah Kecamatan Bandar Huluan.
“ucapan sdr muhammad rusli itu jangan dianggap sepele. Tentunya itu bisa menimbulkan sudut pandang yang negatif dari masyarakat bandar huluan kepada reputasi bu masrah selaku camat”, sebutnya melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan ke wartawan Restorasidaily.com, Rabu Malam (28/8/2019) sekira pukul 20.55 WIB.
Menurut Jonni Damanik, pengakuan Masrah SH yang menampik ucapan Muhammad Rusli, sudah wajar dianggap sebuah ucapan fitnah. Untuk itu, dirinya meminta Masrah SH melaporkan Muhammad Rusli ke pihak Kepolisian untuk diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“saya meminta camat bandar huluan, masrah untuk melaporkan pangulu bandar selamat kecamatan dolok batu nanggar itu ke polisi dengan tuduhan fitnah. Jika memang ucapan pangulu yang sesuai pemberitaan media online restorasidaily.com itu tidak benar, soal masrah yg memodali biaya pengambilan SK jabatan muhammad rusli. Selaku warga kecamatan bandar huluan, tentu kami keberatan jika camat kami difitnah”, ungkapnya sembari berkata, sebaliknya jika Masrah SH tidak berani melaporkannya ke polisi, maka tentu akan menjadikan asumsi bahwa ucapan Muhammad Rusli itu adalah benar.