Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Aparat kepolisian Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar terus mencium aroma aksi kejahatan terhadap negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan tugu/monumen Raja Sangnaualuh Damanik berbiaya Rp1,7 miliar di Lapangan H Adam Malik.
Jika polisi serius, maka tidak tertutup kemungkinan bakal ada beberapa orang dijadikan tersangka atas pembangunan tugu/monumen yang diberhentikan Pemko Pematangsiantar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, beberapa waktu silam itu.
Selasa (10/9/2019) sekira pukul 12.10 WIB, sebanyak 6 personel Unit Tipikor Satreskrim melakukan cek lokasi pembangunan tugu/monumen Raja Sangnaualuh Damanik. Mereka didampingi Kadis PUPR, Jhonson Tambunan dan PPK, Henry Musa Silalahi.
“perintah pimpinan bang. Silahkan konfirmasi ke pimpinan kami ya”, ucap salah seorang personel Unit Tipikor Satreslrim Polres Pematangsiantar.
Kadis PUPR Jhonson Tambunan dan PPK Henry Musa Silalahi mengaku, sebelumnya telah dimintai keterangan terkait perihal tersebut. Menurut mereka, pemberhentian pembangunan tugu/monumen Raja Sangnaualuh Damanik yang berbiaya Rp1,7 miliar sudah diaudit oleh pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara dan pegawai Inspektorat Pemko Pematangsiantar.
“yang pasti, ini sudah diaudit bpk dan inspektorat. Silahkan tanya langsung ke polisi aja lah”, kata Henry Musa Silalahi.
Seyogianya, hari ini pihak rekanan (kontraktor) dimintai keterangan di kantor Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar. Namun dikarena alasan tertentu, Wakil Direktur CV Askonas Konstruksi Utama, Albert Prawira Sitepu, tak dapat hadir.(silok)