Restorasidaily | SIMALUNGUN
Beberapa bulan menjelang Pemilukada 2020, jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun membuat kebijakan yang mengejutkan. Jabatan Sekretaris KPU Simalungun yang sedang diemban, Adearman Purba, diusulkan untuk diberhentikan.
Kabarnya, pemberhentian jabatan sekretaris itu diduga dikarenakan Adearman Purba dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyeenggara pemilu, serta disinyalir adanya ketidakcocokan antara lima komisioner dengan sekretaris KPU Simalungun tersebut.
Informasi diperoleh menyebutkan, melalui surat KPU Simapungun, Nomor : 593/SDM.05.5-SD/1208/Kab/IX/2019, tanggal 4 September 2019, telah mengusulkan pemberhentian dalam jabatan Sekretaris KPU Simalungun, Adearman Purba. Lalu, berdasarkan surat KPU Sumut, Nomor : 665/SDM.05.5-SD/12/Prov/IX/2019, tanggal 11 September 2019, mengundang jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Simalungun untuk hadir di kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, dalam rangka klarifikasi terhadap usulan pemberhentian Sekretaris KPU Simalungun tersebut.
“Benar bang, kita diundang KPU Sumut hari ini. Kita mengusulkan pemberhentian jabatan sekretaris KPU Simalungun. Lihat nanti apa hasil dari klarifikasi hari ini di kantor KPU Sumut, di Medan. Kita pun sedang dalam perjalanan menuju ke sana”, ucap Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, melalui sambungan telepon seluler.
Sementara, Sekretaris KPU Simalungun, Adearman Purba, belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut terkait pengusulan pemberhentian jabatan dirinya sebagai sekretaris.
“Nanti aja kita bahas bang. Ini aku otw KPU Provsu bang”, jawabnya singkat melalui WhatsApp.