Restorasidaily | SIMALUNGUN
Dua unit rumah toko (ruko) yang disewa seharga Rp60 juta oleh Sekretaris KPU Simalungun, Adearman Purba, ternyata tidak menjamin tingkat keamanan untuk ribuan kotak suara. Buktinya, sebanyak 488 kotak suara milik KPU Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang disimpan di dalam dua ruko, di Komplek Griya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, raib dicuri Orang Tak Dikenal (OTK). Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Hendrik Panjaitan, selaku oknum penjaga malam, Selasa Pagi (10/9/2019).
“Dugaan pencurian itu sudah ditangani. Kami (Sat Reskrim) Polres Simalungun sudah olah tkp. Sebanyak 488 kotak suara yang hilang. Dugaan sementara, ruko dibobol dari atap belakang ruko”, ucap seorang personel Sat Reskrim, Briptu C Sinaga.
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2019), membenarkan peristiwa pencurian kotak suara tersebut. Dia sangat menyayangkan itu bisa terjadi.
“Sudsh ditangani polisi. Kita tentunya sangat menyayangkan itu terjadi. Kita serahkan ke pihak polisi untuk menindaklanjutinya”, kata Raja Ahab Damanik.
Sekretaris (Administrator) KPU Simalungun, Adearman Purba, juga membenarkan akai pencurian kotak suara oleh OTK. Menurutnya, kedua ruko itu dijaga oleh seorang penjaga malam bernama Hendrik Panjaitan, dengan upah sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Ditanya tentang apa alasan penyewaan ruko di Komplek Griya, serta harga sewa ruko yang terbilang cukup mahal, Adearman Purba menganggap itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Gak ada masqlah itu bang. Soalnya segitulah yang kami bayar. Lagian, sudah sesuai mekanisme dan sudah diaudit itu”, ungkapnya.
Sesuai informasi diperoleh dari Bendahara KPU Simalungun, Tenggo Samosir mengatakan bahwa sekretariat KPU Simalungun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 juta untuk menyewa dua ruko di Komplek Griya. Setelah dicapai kesepakatan dengan pemilik ruko, sekretariat KPU Simalungun membayar uang sewa sebesar Rp60 juta.
“Uang sewanya direalissikan sejumlah enam puluh juta dipotong pajak, bang. Untuk lebih jelasnya, pak sekretaris yang lebih tahu”, sebutnya.
Sementara, sesuai hasil penelusuran awak media online Restorasidaily.com, diperoleh informasi bahwa biaya sewa untuk satu ruko di komplek griya berkisar Rp12 juta per tahunnya. Bila dikali dua, maka jumlahnya erkisar Rp24 juta per tahunnya.
Jika mengacu kepada informasi tersebut, ada dugaan sekretariat KPU Simalungun memark-up harga sewa kedua ruko tersebut.(silok)
