Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Manajemen PT Wersut Seguni Indonesia (WSI) selaku pihak penyelenggara Pentas Lumba – Lumba di lapangan eks Rmah Potong Hewan, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, dituding tidak menghormati jadwal ibadah umat Islam. Pasalnya, di saat azan berkumandang pertanda jadwal Sholat Zuhur telah tiba sekira pukul 12.20 WIB, PT WSI tetap mengoperasikan pertunjukan pentas lumba – lumba, selama hampir satu jam dari pukul 12.00 WIB s/d pukul 12.50 WIB. Itu terjadi, Kamis (19/9/2019) di saat ratusan murid Sekolah Dasar (SD) dari beberapa sekolah menonton atraksi lumba – lumba.
Padahal sesuai informasi yang tertera di beberapa spanduk menyebutkan, jadwal pertunjukan pentas lumba – lumba pada hari Senin hingga Minggu, diistirahatkan atau tidak dilaksanakan pada saat azan jadwal sholat tiba.
“Mereka (penyelenggara) tidak selektif dalam mengoperasikan jadwal pertunjukan. Kami sudah datang ke sini sejak jam setengah sebelas, tapi baru diizinkan masuk di jam dua belas. Ini hampir jam satu anak-anak baru keluar. Pas azan jadwal zuhur lah tadi dimainkan”, kata seorang guru di salah satu sekolah dasar swasta, di halaman lokasi pentas lumba – lumba.
Ditemui di depan loket pembelian tiket, Manajer PT WSI, Tomy Alfredo membenarkan pertunjukan atraksi lumba – lumba dioperasikan pada pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.50 WIB. Disadarinya, pada waktu itu azan berkumandang pertanda jadwal sholat zuhur telah tiba.
“Bukan jadwal sholat, pas azan biasanya kita break (istirahat). Tapi, pas hari ini jumlah murid membludak. Yang seharusnya masuk di jam sebelas, mungkin tadi datangnya dadakan, ada yang datang lewat jam sebelas. Memang tadi kita mainkan pas jam dua belas sampai hampir jam satu ini”, ucapnya.
Perlu diketahui, lokasi Pentas Lumba – Lumba berjarak hanya beberapa meter dari lokasi Mesjid Al Hidayah, Kecamatan Siantar Marihat. Semestinya, pihak penyelenggara PT WSI memahami keberadaan Mesjid yang selalu mengumandangkan azan jadwal sholat setiap harinya, serta tidak menggelar atraksi lumba – lumba. (Silok)
