Restorasidaily | KARO
Akhir-akhir ini, pemerintah pusat telah memprioritaskan akan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Indonesia.
Menindaklanjuti program nasional tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Plt. Kadis Lingkungan Hidup Lisma Br Ginting, Jumat (20/09/2019) mengikuti rapat koordinasi antisipasi karhutla di Kantor Gubernur Sumut.
Gubsu Edi Rahmayadi yang memimpin rapat mengatakan sehubungan dengan meningkatnya potensi karhutla diwilayah Sumut. Para kepala daerah dapat melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah dalam mengoptimalkan meminimalisir pencegahan.
Karena dampak karhutla seperti kabut asap dapat merugikan masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya meminimalisir dampak karhutla di Provsu.
“Saya berharap pemerintah daerah dan forkompimda di Kabupaten/Kota dapat bekerja sama atau berperan aktif dalam pencegahan karhutla di daerahnya masing-masing. Segera membentuk posko-posko dan berpedoman terhadap instruksi Presiden”, ucap Gubsu.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan, jika di Kabupaten Karo sendiri selama ini telah menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No.11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Selama ini, Saya telah memerintahkan BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk melakukan tindakan pencegahan karhutla”, ujar Terkelin usai mengikuti rapat.
Dikatakannya, Pemda Karo dan Forkopimda sudah melakukan rapat mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada 15 Agustus 2019. Sekaligus membahas rencana aksi yang telah digelar pada 23 Agustus lalu di Penatapan Sipiso-piso Tongging.
Pemkab Karo bersama TNI, Polri dan BPBD Karo juga telah memasang baliho dan spanduk yang bertuliskan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh kecamatan.
“Di spanduk dan baliho tertulis dengan jelas, bila ada ditemukan pelaku karhutla akan ditindak secara hukum”, sebutnya.
Sementara Plt. Lingkungan Hidup Lisma Br Ginting dan Kasi Kesiapsiagaan BPBD Romalisda Sihaloho membenarkan telah beberapa kali menggelar rapat bersama Forkopimda Karo. Tindaklanjutnya dengan membuat himbauan melalui tulisan di spanduk yang dipasang di 17 kecamatan se-Kab Karo.
“Dititik-titik rawan karhutla juga ikut dipasang, himbauannya bertuliskan agar tidak membakar hutan dan lahan (semak belukar, ladang dan kebun dll) untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Jika ada yang melanggar, dapat diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara dalan pasal 187 KUHP,” ujar Roma Sihaloho. (Anita)