Restorasidaily | JAKARTA
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolres Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, segera menahan Kepala SMP Negeri 007 Desa Penuba, bernama M Bahari. Ia terduga pelaku penganiayaan terhadap dua orang siswa berinisial RI dan JA. Bahkan ia juga telah mengakui perbuatannya tersebut, yang mana selain dipukuli, kedua siswa tersebut juga ditendang di depan siswa lainnya.
“Perbuatannya itu merupakan tindakan kekerasan pidana yang dapat diancam hukuman badan minimal 5 tahun penjara. Maka dari itu, tidak ada alasan lagi bagi pihak polres lingga untuk tidak menahannya. Jika ditemukan dua alat bukti, dengan sendirinya M Bahari harus ditahan”, ucapnya kepada wartawan Restorasidaily.com melalui WhatssApp, saat dimintai tanggapan, Senin (23/09/2019).
Lebih jauh dikatakannya, tindakan kekerasan fisik terhadap anak oleh orang dewasa tidak dapat ditoleransi dan kata perdamaian. Demi keadilan dan menciptakan sekolah ramah anak dimasa di Kepri. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan perkara ini.
“Bagi masyarakat dan orangtua korban sekalipun tidak dapat memberhentikan kasus ini. Hukum dan keadilan harus ditegakkan. Perlu diingat dan digaris bawahi, kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus “lex specialis” dan wajib dihukum maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga segera menonaktifkan M Bahari dari jabatannya dan mendorong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirinya juga berharap, kasus yang mencederai dunia pendidikan ini dapat menjadikan refleksi dan evaluasi terhadap lemahnya management pengelolaan satuan pendidikan di Lingga.
“Sudah saatnya Pemkab Lingga dalam hal ini penyelenggara pendidikan agar segera mencanangkan komitmen menumbuhkan sekolah ramah anak”, ujarnya mengakhiri. (Anita)
Ket Foto : M. Bahari terduga pelaku kekerasan terhadap siswa