Restorasidaily | KARO
Pasca diparipurnakan DPRD Karo sepekan yang lalu, draft P-APBD Kabuoaten Karo langsung dikirim ke Pemprov Sumatera Utara, untuk dievaluasi. Namun hingga kini, draft P-APBD tersebut belum ditandatangani oleh Gubsu Edy Rahmayadi dikarenakan sedang berada di luar negri.
Menyikapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis (26/09/2019) menemui Sekda Provsu di Kantor Gubsu, sekaligus menanyakan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPUD Karo untuk Pilkada 2020.
Menurut Terkelin, NPHD tersebut belum juga ditandatangani. Padahal persetujuan NPHD KPUD Karo bersama DPRD Karo telah selesai dan ditampung di dalam P-APBD Karo Tahun 2019.
“Kita datang kemari untuk memastikan saja, kapan P-APBD Karo selesai dievaluasi dan dikirim kembali ke Pemda Karo”, ucap Terkelin.
Dikatakan Terkelin Brahmana, draft P-APBD Karo sangat penting, mengingat anggota DPRD yang baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Sedangkan anggota lama telah memasuki masa Purna Bakti. Sehingga terganggu dengan NPHD, jika evaluasi turun di bulan Oktober.
“Diperkirakan NPHD sulit ditandatangani lagi”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Provsu Dr. Ir. Hj R Sabrina menjelaskan, berkas P-APBD Karo telah sampai di ruang kerjanya, tiga hari yang lalu dan sudah dibacanya.
” Iya, hari Kamis tanggal sembilan belas sudah masuk, bersamaan dengan jadwal berangkatnya Gubsu ke luar negri. Jadi belum ditandatangi, karena belum kita cek juga berkasnya”, katanya.
Hj Sabrina juga mengatakan, sesuai dengan kewenangannya dalam mengevaluasi P-APBD memiliki 15 hari kerja. ” Kita tunggu saja ya, sebab hari Sabtu tanggal dua puluh delapan nanti, Pak Gubernur sudah kembali dari luar negri”, ungkap Sabrina seraya berkata, berkas P-APBD seluruh Pemkab dan Pemkot tidak perlu dikirim ke Mendagri untuk minta persetujuan.
“Sekarang cukup di propinsi saja, Kab. Karo masih enak dibanding daerah lain. Masih ada yang belum menyerahkan berkas P-APBDnya, dan belum ada kesepakatan persetujuan NPHD antara DPRD dan Pemdanya”, pungkasnya.
Sementara Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan membenarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana Pilkada 2020 telah ditampung di P-APBD Karo.
“Hal ini tadi agak sedikit terganggu. Sebab menurut Sekda Provsu, evaluasi P-APBD belum dapat turun akibat tim anggaran Pemda Karo lambat mengirim berkasnya”, celetuknya. Menurutnya, tidak menjadi halangan dengan adanya pelantikan anggota DPRD baru, karena tidak menyalahi aturan dan mekanisme. (Anita)
Keterangan foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Br Pandia
Advertisement. Scroll to continue reading.