Restorasidaily | Karo
Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DPRD Kabupaten Karo menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat Paripurna Dewan, Jumat (27/09/2019) sekira pukul 22.14 WIB.
Dalam pemandangan umum, fraksi PKPI melalui juru bicaranya, Mansur Ginting, ST mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
APBD sebagai dokumen dana publik yang dikelola Pemda merupakan parameter utama besar kecilnya perwujudan Political Will atau keterpihakan pada rakyat miskin dalam menjalankan prinsip Good Government.
“APBD adalah catatan paling konkrit atas ada tidaknya Goodwill pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan politik anggaran dari dan untuk mensejahtrakan masyarakat dan penerapan Pro Poor Budgeting (Kebijakan yang berpihak pada rakyat miskin),” ujar Mansur.
Ditambahkannya lagi, perencanaan dengan pendekatan teknokratik dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
“Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki,”ujarnya.
Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas harus diselaraskan melalui musyawarah, baik itu ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
Mansur menyebut, sejauh mana program kegiatan dalam Ranperda APBD 2020 telah mengakomodir sinkronisasi prioritas pembangunan nasional, menjadi pertanyaan Fraksi PKPI yang butuh penjelasan dari Bupati Karo.
Karena, lebih lanjut dikatakannya, pemerataan pembangunan berbasis wilayah diarahkan untuk mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, merupakan harapan yang dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat.
“Suatu wilayah dikatakan mengalami pertumbuhan atau perkembangan, apabila tingkat kegiatan ekonominya lebih tinggi dari masa sebelumnya. Dengan kata lain perkembangan tercipta jika jumlah fisik ataupun nilai barang dan jasa yang dihasilkan bertambah besar pada tahun berikutnya,”jelas Ginting.
Selain itu, konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi disuatu wilayah menjadi salah satu faktor terjadinya disparitas pembangunan antar wilayah. Hal ini juga menjadi perhatian Fraksi PKPI dan memohon penjelasan berikut besarnya anggaran pembangunan daerah disetiap kecamatan.
Seperti contoh, lebih jauh dikatakannya, Kecamatan Kutabuluh saat ini menjadi skala prioritas dalam Ranperda APBD TA 2020. “Mohon dijawab Bupati seperti apa penentuannya,”imbuh Mansur.
Begitu juga dengan terjadinya fluktuasi jumlah penduduk miskin di Kabupaten Karo juga tidak luput dari perhatian Fraksi PKPI. Ditahun 2017 tercatat jumlah penduduk miskin ada 40.020 jiwa atau sebesar 9,81 persen.
“Indikator apa yang digunakan dalam menentukan penduduk miskin dan banyaknya masyarakat yang masih berpenghasilan rendah belum mendapatkan asuransi kesehatan. Kami mohon penjelasan guna mewujudkan Universal Health Coverage,”ujarnya.
Masih ada beberapa pandangan yang butuh penjelasan yakni, rencana pembangunan rumah sakit umum Kabanjahe 2020. Bupati Karo diminta agar mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karo tentang penentuan lokasi pembangunan yang rencananya dibangun di desa Rumah Kabanjahe.
Pasar tradisional Roga juga merupakan penyumbang terbesar bagi kemacetan jalan Kabanjahe-Berastagi yang sangat merugikan pengguna jalan nasional. Bagaimana rencana yang akan dilakukan dalam mengatasi kemacetan.
“Persoalan yang paling utama sekarang ini mengenai rencana induk pariwisata daerah dalam bentuk Perda belum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama Sebab Kabupaten Karo merupakan salah satu Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sumatera Utara. Sangat disayangkan apabila pariwisata di Karo belum dibahas untuk mendukung program pemerintah pusat,”beber Mansur.
Seperti tertuang pada Undang-Undang no.10 tahun 2009 yang menyatakan pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata meliputi perencanaan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan pariwisata.
Berkaitan dan sejalan dengan pariwisata, adalah penurunan estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah di APBD 2020. Yang mana dalam menjalankan program pemerintah. Pemda harus berpedoman pada Pepres no. 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
“Dipasal 16 menyebutkan Bupati/Walikota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada Kabupaten/Kota paling lama satu tahun sejak Pepres ini berlaku. Ini juga bagian dari yang kita minta penjelasan, ” ujarnya mengakhiri.(Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.
