Restorasidaily | KARO
Belum sempat menikmati hasil dari menjual sabu, 3 orang petani ‘dicokok’ Personil Polsek Mardinding Polres Tanah Karo, Jumat (18/10/219) sekira pukul 06:30 WIB.
Menurut Kapolsek Mardinding AKP L.Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda Solo Bangun, ketiganya orang petani yang ditangkap personilnya ditangkap ditempat yang berbeda.
“Aprilius Ginting (28) warga Desa Lau Kesumpat dan Seniman Tarigan (36) warga Desa Bandar Purba ditangkap di Dusun IV Desa Bandar Purba Atas, Kecamatan Mardinding serta barang bukti sabu seberat 0,42 gram,”ujar Solo melalui telepon selulernya, Senin (21/10/2019).
Sedangkan seorang lagi bernama Waktu Tarigan (41) yang juga warga Desa Bandar Purba, ditangkap di depan SMP Negeri 2 Mardinding berikut barang bukti sabu seberat 0,62 gram.
Dikatakan Kanit, diduga sabu itu merupakan paket kecil seharga Rp.100 ribu. Sementara barang bukti lainnya yang didapat dari badannya diantaranya uang tunai Rp.400 ribu, 11 lembar plastik kosong ukuran kecil 1 pipet penghisap sabu dan 2 unit Hp merk Nokia.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil penyelidikan petugas di salah satu kedai kopi milik Lia Br Ginting di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Karo ada pemilik narkotik jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan penindakan di dalam kedai kopi dan ditemukan 2 orang sedang duduk-duduk. Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan pada Aprilius dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu.
“Setelah diinterogasi, katanya sabu itu didapatnya dari Seniman Tarigan. Keduanya langsung diboyong ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan,”ujarnya.
Sementara Seniman Tarigan membenarkan dirinya ada menitip sabu kepada Waktu Tarigan untuk dijual. Tak mau targetnya lepas, petugas langsung bergegas meringkus Waktu Tarigan dari rumahnya.
“Benar saja, dari bungkus rokok milik Waktu Tarigan yang diletakkan di dekat TV ditemukan 1 paket bungkus kecil sabu. Sehingga tersangka ikut diamankan guna proses sidik,”tutup Kanit Reskrim. (Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.
