Restorasidaily | KARO
Setelah melalui proses yang cukup panjang. Usulan pemekaran Desa Batukarang, Kecamatan Payung untuk membentuk desa baru, mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor : 414.3/I/089 tanggal 25 Oktober 2019.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setdakab Karo, Eva Angela, Senin (28/10/2019) sekira pukul 16:00 Wib via WhatsApp Grup Jurnalis Andal Pemkab Karo.
Ia mengatakan, telah mendapat perintah dari bupati agar segera melakukan kordinasi dengan pihak Pemprov Sumut. “Bupati tadi bilang ke saya, agar menerima secara fisik kode register yang telah terbit. Jangan mengandalkan komunikasi via telepon seluler,”ujarnya.
Dikatakannya, diterbitkannya kode register dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk pemekaran Desa Batukarang, berdasarkan surat usulan Bupati Karo Nomor : 140/3199/Bina Pemdes/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan Batukarang Kuta.
“Secara administrasi usulan pemekaran desa harus memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan No. 66 tahun 2016 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1 tahun tahun 2017 tentang pemekaran desa,”jelas Eva.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah kode register desa persiapan terbit.
Pengajuannya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa. Selanjutnya tim Kemendagri akan turun melakukan penilaian.
“Jika layak, kode desa akan diberikan dan Pemda bisa melakukan peresmian. Selama berlaku desa persiapan, akan dinilai oleh tim dari Pemkab, Pemprovsu dan Kemendagri. Apakah layak atau tidak menjadi desa definitif,” sebutnya.
Itupun, sambungnya lagi, pemekaran desa butuh waktu 1 hingga 3 tahun untuk menjadi desa persiapan. Saat ini Pemkab Karo sudah menerima kode register desa induk Batukarang 12.06.11.2012.
Sementara kode register desa persiapan Batukarang Kuta yang telah terbit adalah 12.06.11.2012.0001. Selanjutnya Pemkab akan terus memantau Desa Persiapan Batukarang Kuta, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Saya berharap, proses desa persiapan menuju desa definitif dapat berjalan lancar demi pemerataan pembangunan desa sesuai dengan harapan Bupati juga,”ujarnya.
Eva juga menambahkan, dana desa yang bersumber dari APBN akan diberikan pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri.
Oleh karena itu, Ia menyebut peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan.
“Malam ini saya akan ke Medan, agar besok akan menerima langsung surat kode register dari Gubernur,” tutupnya.(Anita)
Keterangan foto : Rapat usulan pemekaran untuk membentuk desa baru beberapa waktu lalu di Desa Batukarang.
Advertisement. Scroll to continue reading.