Restorasidaily | KARO
Genderang perang terhadap judi dan narkoba di Kabupaten Karo, mulai ditabuh. Sekecil apapun taruhan judi mulai dari permainan kartu, togel dan mesin gamezone jenis ikan, serta penyalahgunaan narkoba, tetap disikat Polres Tanah Karo.
Buktinya, Jumat (01/11/2019) sekira pukul 11:30 WIB, Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei, S.Sos yang baru menjabat dua hari, memimpin penangkapan terhadap seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek dan personilnya bergegas mengejar dan menangkap pelaku Pipianta Tarigan (28) warga Desa Selandi, Kecamatan Payung saat melintas di Jalan Payung-Tiganderket persis di depan Kantor Camat Tiganderket.
“Polri tetap berkomitmen memberantas judi dan narkoba, sekecil apapun perbuatan yang melanggar hukum tetap kita tangkap,”ujar Kapolsek.
Begitu juga dengan permainan judi, sekecil apapun taruhan yang dipakai untuk berjudi, tetap saja tidak boleh. Karena perbuatan itu sangat melanggar hukum dan itu diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berapapun taruhan judi dan sekecil apapun narkoba yang dibawa, semua itu melanggar hukum,”ujarnya.
Dikatakan Kapolsek lagi, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa
1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 Nopol BK 5040 SF, 1 bong terbuat dari Aqua gelas terpasang pipet, 1 lembar plastik bening klip list merah dalam keadaan kosong dan 2 lembar plastik bening klip merah berisi narkotika jenis shabu seberat 0,35 Gram sudah diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebutnya.
Terpisah, sebelumnya juga Satres Narkoba Polres Karo telah menangkap seorang pria bernama Deddi Haryanto Ginting (40) warga Katepul Kabanjahe di warung tuak milik Budi Sembiring, Selasa (30/10/2019).
“Personil saat itu juga menerima informasi dari masyarakat melalui SMS, dan benar saja, setelah turun ke lokasi dan menggeledah pelaku. Ditopinya ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip berles merah seberat 0,63 gram,” ujar Kasatres Narkoba AKP Ras Maju Tarigan.(Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.
