Restorasidaily | KARO
Jangan main-main dengan Polres Tanah Karo jika genderang perang terhadap judi dan narkoba telah ditabuh. Siapapun orangnya yang coba-coba melanggar hukum apalagi masih ‘Petentengan’ membuka segala bentuk praktik perjudian, pasti disikatnya.
Terbukti, seorang pria warga Desa Serdang, Kecamatan Barusjahe, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 20:45 Wib ‘Digulung’ unit Reskrim Polsek Barusjahe saat menunggu pembeli kupon judi toto malam (Tolam) di kedai kopi Koperasi Desa Serdang.
Malam itu, Jeremia Sitepu (29) yang berprofesi sebagai petani tak berkutik, setelah petugas Polsek Barusjahe menciduknya. Ia hanya bisa pasrah ketika terpergok sedang memegang ‘alat perangnya’.
Barang bukti berupa 3 blok kupon bertuliskan angka tebakan, 2 blok kupon kosong, 1 pulpen dan uang tinai sebesar Rp.12 ribu dari hasil penjualannya serta 2 unit handphone merk Samsung ikut disita.
Meskipun barang bukti uang belum seberapa, petugas Polri yang sudah berkomitmen memberantas Pekat tidak ingin bertoleransi. Unit Reskrim Polsek Barusjahe tetap ‘menggandengnya’ menuju Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Kronologis penangkapan ini disampaikan Kapolsek Barusjahe, AKP F. Tarigan melalui Kanitresnya Aipda Hermanta Ginting, Sabtu (02/10/2019) melalui telepon seluler.
“Penangkapan itu berkat adanya laporan dari warga. Setelah mendapat info, Tim Opsnal Reskrim Polsek Barusjahe Aipda Tengteng Ginting dan Bripka Dedi Naibaho bergegas ke lokasi. Dan benar saja, di kedai itu ada seorang pria yang sedang duduk menunggu pembeli,”ujarnya.
Sambungnya lagi, setelah digeledah semua barang bukti dan pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Biarpun barang bukti uang hanya sedikit, Kita petugas tetap menangkapnya. Karena kegiatan yang melanggar hukum itu sudah meresahkan masyarakat,”ujarnya. (Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.