Restorasidaily | KARO
Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Karena racun yang dikandung asap rokok dan masuk kedalam tubuh, secara kumulatif akan tersimpan sehingga menimbulkan kesehatan.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Jumat (01/10/2019) menggelar pertemuan koordinasi dengan Pemkab Karo untuk membuat peraturan kawasan tanpa rokok (KTR), di Aula Hotel Suite Pakar Berastagi.
Sekdakab Karo, Kamperas Terkelin Purba membacakan sambutan Bupati Karo, Terkelin Brahmana menjelaskan bahwa Kabupaten Karo saat ini telah memiliki naskah akademik dan rancangan peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang merupakan usulan inisiatif DPRD Kabupaten Karo tahun 2017.
Dikatakannya, banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Tak hanya perokok aktif, orang-orang di sekitar yang disebut perokok pasifpun bakal terdampak.
Menurut Kamperas, bukan hanya soal perokok yang berdampak bagi kesehatan. Dampak buruk narkoba sekarang ini juga sudah sangat meresahkan semua kalangan masyarakat.
Oleh sebab itu, harus ada regulasi atau perda tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten Karo bisa semakin baik. “Warga Kabupaten Karo perlu dilindungi dari bahaya asap rokok. Salah satu untuk melindungi masyarakat agar dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari resiko merugikan kesehatan yaitu membuat KTR,” ujarnya.
Apalagi pemerintah melalui amanat Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Perda.
Sementara, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda selaku narasumber yang memaparkan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama dengan dr. Andi Hakim Nasution dari Seksi PTM Dinas Kesehatan Provsu mengatakan, KTR meliputi fasilitas Yankes, tempat proses belajar mengajar (sekolah), angkutan umum, tempat kerja dan tempat lainnya yang akan ditetapkan.
“Ibaratnya, Indonesia ini surga perokok. Anak-anak, remaja, perempuan dan laki-laki dapat membeli rokok dimana saja dan kapan saja. Harga rokok juga tergolong murah dan dapat dibeli eceran”, ucapnya.
Disebutkannya, peningkatan jumlah perokok anak akan menjadi bencana demografi di negeri ini. Perokok pasif menghisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok aktif.
“Paparan asap rokok orang lain merupakan penyebab dari kanker paru-paru, penyakit jantung, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dan penyakit paru-paru kronis, seperti bronkitis serta masalah kesehatan lainnya,”ungkapnya.
Tidak ada tingkat yang aman dari paparan asap rokok orang lain bagi nonperokok. Selain bahaya kesehatan, biaya yang dikeluarkan untuk rokok juga tidak kecil dan tentunya mempengaruhi ekonomi keluarga juga.
“Untuk itu, besar harapan saya, Dinas Kesehatan Pemkab Karo dapat mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Karo drg. Irna Safrina S Meliala M. Kes menjelaskan bahwa peserta pertemuan koordinasi pembuatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdiri dari Sekda, Bagian Hukum dan HAM Setdakab Karo, Sat Pol PP, Bappeda, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, TP PKK, Camat, Dinas Kesehatan dan perwakilan pers telah melakukan kordinasi. (Anita)
Keterangan Foto :
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba saat membuka acara
Advertisement. Scroll to continue reading.
