Restorasidaily | KARO
Juriah alias Idah (40) warga Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, bersama 3 rekannya harus merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo (Penjara). Pasalnya, dirinya kedapatan menyembunyikan barang haram jenis sabu dan daun ganja kering di kedai kopi miliknya di Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Minggu (03/11/2019) sekira pukul 15:30 WIB.
Personil Polsek Mardinding yang mulai curiga dengan aktifitas di kedai kopi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dianggap A 1, karena kedai itu sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba.
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Mardinding yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP L. Marpaung bergegas menuju target operasi. Didalam kedai kopi, Juriah tak berkutik setelah digeledah petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, perempuan berbadan tambun ini melempar sebungkus plastik berisi sabu. Tak ingin dikelabui, Kapolsek Mardinding bersama anggotanya menggeledah seisi warungnya.
“Iyabenar, setelah kita geledah lagi, ternyata tersangka menyimpan sabu dan daun ganja di dekat kompor gas. Ada empat orang termasuk Juriah yang sudah kita amankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek didampingi Kanitresnya, Ipda Solo Bangun kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (03/11/2019) malam sekira pukul 20:00 WIB.
Dikatakannya, 3 orang rekan Juriah ikut diamankan saat berada di dalam warungnya. Masing-masing bernama Ernita alias Nita (31) warga Desa Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Nurleni Saragih alias Leni (36) warga Medan dan Prananta Purba (18) warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardinding, Karo.
“Kami curiga, karena ada tiga perempuan dan satu orang laki-laki yang berada di warungnya. Jadi mereka berempat langsung kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa Shabu seberat 10,07 gram, daun ganja kering seberat 18,45 gram, uang tunai sebesar Rp.1.362.000, 1 timbangan elektrik, 1 buku Moyes, 1 alat pengisap sabu (bong) dan 1 mancis. (Anita)