Restorasidaily | KARO
Setelah sempat dituding Pemred MNC TV, Arya Sinulingga melalui postingan di Medsos Facebook, jika BNNK Karo tidak sesigap Polres Tanah Karo dalam menanggapi permasalahan narkoba yang semakin masif. Kini, BNNK Karo yang selama ini terkesan hanya ‘bobok cantik’ mulai hunjuk dada, akan membabat habis peredaran narkoba di wilayah tugasnya.
Tak tanggung-tanggung, 3 orang kurir dan 1 pengedar yang ingin menyelundupkan barang haram sabu seberat 115,4 gram dari Kabupaten Langkat ke Karo, Minggu (03/11/2019) sekira pukul 13:00 Wib berhasil digagalkannya.
Secepat kilat petugas BNNK mendapat informasi, bila 3 orang dari 4 pelaku merupakan jaringan narkoba lintas Kabupaten. Bahkan diduga dikendalikan oleh seorang napi dari Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Adapun ketiga orang kurir yang diamankan BNNK Karo yakni Efendy Sembiring Milala (29) warga Namo Ukur Langkat, Apriadi Sembiring (33) warga Namo Buah Langkat dan Ardiansyah Surbakti (23) warga Simpang Buah Langkat.
“Ketiga pelaku ini ditangkap disekitar tugu Kuliki di jalan tembus Karo- Langkat saat ingin mengantar paket kiriman sabu ke Kecamatan Namanteran Karo”, kata Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-Karo didampingi Kasi Berantas, AKP Robinson Ginting saat menggelar press release, Selasa (05/11/2019) di Kantornya Jalan Pahlawan Kabanjahe.
Dikatakannya, dari pelaku ES dan AS telah disita dua paket sabu seberat 10 gram dan septor jenis Beat tanpa nomor polisi (plat). Sedangkan dari Ardiansyah Surbakti (23) disita sabu seberat 100,5 gram dan satu unit septor jenis Beat Trail BK 3437 AW.
Selain mereka bertiga, lebih lanjut dikatakannya, personilnya juga telah menangkap seorang petani yang nyambi jadi pengedar berinisial SS (29) warga Desa Sigarang-garang, Kecamatan Namanteran, Karo disimpang Desa Kutarayat, Kecamatan yang sama.
“Dari rumah SS kita amankan sabu sebanyak 9 paket yang terbagi dengan 3 paket besar dan 6 paket kecil berkisar 4,9 gram. Mereka berempat sudah diamankan di kantor BNN untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Meskipun begitu, Heppi dan para anggotanya tetap komit akan mengejar para pelaku lainnya dan yang terlibat. Ia menyebut, selain penindakan, rekening para kurir itu akan diperiksa.
“Apakah uang direkeningnya hasil jual sabu, maka kita akan miskinkan dengan cara menyita dan setor ke negara. Para pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan ancaman penjara seumur hidup”, paparnya.
Sementara salah seorang warga yang enggan menyebut namanya saat ikut menyaksikan kegiatan press release, menyebut agar kinerja BNNK Karo jangan hanya semangat ‘Pagasing’ saja.
“Masa nanti dikritik orang baru mau bergerak. Ini kan agak lucu ya, selama ini BNN kinerjanya terkesan senyap. Tapi mudah-mudahan seterusnya, dapat lebih maksimal dalam bekerja,”imbuhnya.(Anita)
Keterangan Foto : Keempat pelaku saat diamankan di BNNK Karo