Restorasidaily | KARO
Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo benar-benar mulai menunjukkan ‘taringnya’ dalam memberantas narkoba, dari pelosok desa hingga sudut kota. Bahkan, satuan pemberantas narkoba ini tak merasa rugi membuang butiran peluru demi menyapu bersih peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Minggu, (03/11/2019) personel Satres Narkoba Polres Karo meringkus dua pemuda pengedar narkoba di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe.
Tomi Ginting (26) warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek dan Adi Beri Prima Ginting (28) warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tigapanah ditangkap usai melakukan transaksi di rumah kost milik Suasa Surbakti (29), yang terlebih dahulu ditangkap.
“Salah seorang pelaku harus kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. Beri Ginting yang kita lumpuhkan, tembakan peringatan telah dilakukan tapi ia tetap mau lari”, ucap Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (05/11/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan kedua pelaku ini setelah dilakukan pengembangan. Informasi yang didapat petugas di rumah kost Suasa Surbakti sering terjadi transaksi narkoba.
“Nah dari situ kita lakukan pengintaian serta penyelidikan, baru penangkapan. Barang yang disita berupa tiga paket sabu seberat brutto 15,32 gram di TKP pertama, uang tunai Rp. 1 juta, 14 paket sabu dengan berat brutto 61,68 gram dan 1 pucuk senjata tajam”, rincinya. (Anita)
Keterangan foto : Kedua tersangka saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Karo.