Restorasidaily | BERASTAGI
Supriyadi (40), warga Kelurahan Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diringkus polisi. Pria berambut gondrong ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Alhasil, dirinya harus merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo (penjara) untuk beberapa waktu lamanya.
Dia ditangkap personel Satres Polsekta Berastagi, Senin (04/11/2019) sekira pukul 15:30 WIB, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan gudang rokok Djarum. Setelah dilakukan penggeledahan, dari badannya ditemukan 1 paket plastik kecil bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0.23 gram, 1 bungkus rokok Sempurna dan 1 lembar kertas timah rokok warna.
Kapolsekta Berastagi, AKP Pawang Ternalem Sembiring didampingi Kanit Reskrim Iptu Julianto Tarigan, membenarkan telah mengamankan seorang pria bernama Supriyadi.
“Pelaku ini diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat tiba di TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus mengamankannya. Pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan atau mocok-mocok”, ucapnya.
Dari hasil interogasi, Ia mengaku barang haram itu dibelinya dari seorang warga di Kabanjahe. “Kini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum. Sementara nama yang disebut pelaku sedang dicari, “ujarnya. (Anita)
Keterangan poto : Supriyadi saat diamankan polisi
Advertisement. Scroll to continue reading.