Restorasidaily | KARO
Miris, Pembangunan Balai Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang menggunakan anggaran dana desa (ADD), hingga saat ini masih terbengkalai. Proses pengerjaan belum bisa dilanjutkan karena terbentur biaya, dan diduga telah diselewengkan Kepala Desa.
Warga menyebut, balai yang dibangun sejak 2 tahun lalu tetap dibiarkan begitu saja. Sehingga kondisi bangunannya nyaris ambruk, tiang-tiang yang berdiri untuk menyanggah bangunan mulai lapuk terkena hujan dan sinar matahari.
“Setahu kami, bangunan ini sudah dari 2 tahun lalu dibangun. Tapi lihat saja, sampe sekarang tak kunjung selesai. Bahkan dulu, masyarakat juga pernah ikut menyumbang uang agar bangunan cepat selesai. Coba kalian (wartawan-red) tanyakan langsung kepada kepala desa”, ucap salah seorang warga yang mengaku bermarga Sinuraya kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Kepala Desa Bunuraya, Radi Sinuraya (46) ketika dikonfirmasi di rumahnya menyebutkan, jika masalah tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan negeri Tanah Karo. Namun kasus itu, bukan masanya menjabat melainkan kepala desa terdahulu.
“Bangunan itu bukan jaman saya menjabat, melainkan jaman kepala desa terdahulu. Meski begitu, kasus ini sudah koq ditangan kejaksaan. Saya aja sudah beberapa kali mengikuti sidang, tinggal tunggu waktu saja. Masih banyaklah kasus kepala desa terdahulu, itu yang menjadi masalahnya sekarang,”bebernya.
Sementara, sambungnya lagi, soal bangunan balai yang terbengkalai itu, memang tidak masuk dalam perencanaan atau musrenbang desa. Kepala desa terdahulu suka mengambil kebijakan sendiri, misalnya ada sisa anggaran dan belum ada rencana realisasi. Dengan kebijakannya sendiri, kades terdahulu langsung mengalihkan (alokasi) anggaran ke pekerjaan yang tidak masuk perencanaan seperti ke pembangunan balai desa.
“Kalau setahu saya, anggaran yang masuk ke pekerjaan fisik itu sekitar Rp.60 juta, itu yang saya dengar ya. Soal kutipan ke warga juga memang pernah saya dengar. Tapi itulah, kita tunggu saja. Semuanya telah ditangani kejaksaan, jadi sayapun pernah koordinasi dengan Inspektorat untuk melanjutkan bangunan itu. Tapi rupanya ada aturannya, kalau bangunan bermasalah belum bisa dilanjutkan”, ujarnya.
Menurutnya, Inspektorat telah berkoordinasi dengan aparat desa yang mengatakan, jika kasus ini sudah inkrah di pengadilan, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Bisa dimusyawarahkan lagi dengan warga, apakah bangunan itu dilanjutkan atau tidak. Karena warga juga sudah menuntut dan bertanya, kenapa balai itu sampai sekarang belum dilanjutkan pengerjaannya.
“Sebenarnya, saya juga ingin melanjutkan pembangunan balai itu. Tapi saya ikut arahan, kalau masih bermasalah, takutnya saya juga yang salah. Makanya masih menunggu, terus terang saya sendiri juga sering ditanya warga, tapi mau bagaimana lagi. Daripada saya yang kena, mendingan kita tunggu aja keputusan dari pengadilan”, tutup Riadi.
Pantauan wartawan, beberapa tiang penyangga untuk coran mulai lapuk. Swementara bangunan yang sudah setengah jadi, sudah diplester tapi belum ada jendela dan pintu. Ruangan didalam penuh dengan semak belukar. Tiang atap masih berada diposisinya, namun mulai termakan usia akibat terkena hujan dan sinar matahari. (Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.
