Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Diduga tanpa penjagaan yang ketat, dua orang narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamatangraya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, berinisial RG dan D, dikabarkan melarikan diri. Petugas lapas baru mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu sore (24/11/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Informasi diperoleh dari seorang narasumber yang layak dipercaya menyebutkan, kedua narapidana melarikan diri dengan cara melompat pagar tembok di dekat pos penjagaan. Sebelum kedua narapidana itu diketahui telah melarikan diri (kabur), suasana/kondisi di dalam lapas mulai Sabtu malam (23/11/2019) diramaikan dengan lantunan musik triping hingga keesokan hari, Minggu siang. Pada saat itu, petugas jaga tak terlihat di dalam lapas.
Oleh pihak Lapas Pamatangraya, peristiwa itu baru dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat, Polsek Raya, keesokan harinya, Senin (25/11/2019).
Ka Lapas Narkotika Pamatangraya, Prayer Manik, yang coba dihubungi untuk dikonfirmasi, belum bisa memberikan pernyataan karena ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Sementra Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Agus Hendrawan mengaku tidak ada menerima laporan dua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Natkotika Pamatangraya. Diakuinya, dirinya hanya mendapat kabarnya saja.
“Kabar-kabarnya dari anggota di lapangan, seperti itu. Saya tak ada menerima laporan resminya, mungkin pihak lapas melaporkannya ke Polsek Raya. Coba abang konfirmasi ke Kapolsek Raya saja”, sebutnya.
