Restorasidaily | KARO
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Kepala Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, memuji Kabupaten Karo yang masuk dalam Reformasi Birokrasi Prosedural.
Pada hakekatnya reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi) ketatalaksanaan (bussines proses) dan SDM aparatur.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Fasilitas Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal, Dr. Budi Utomo, S.IP, saat berdiskusi dengan Bupati karo Terkelin Brahmana didampingi Plt. Kadis Kominfo Pemkab Karo, Jonson Tarigan, Selasa (26/11/2019) di ruang Command Center Kominfo.
Menurutnya, reformasi birokrasi ada dua kategori yang dituang dalam ketentuan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2025 yaitu RB Prosedural dan RB Subtansial. Di Provinsi Sumatera Utara sendiri, reformasi birokrasi tercatat masih masuk zona merah, karena masih banyak Kabupaten belum menetapkan aturan RB prosedural dan RB substansial.
“Pada kurun waktu atau tahun sebelumnya, kepala daerah yang telah mewujudkan visi-misinya dinilai masuk dalam RB Prosedural. Ada 6 Kabupaten yang menerapkan RB Prosedural diantaranya Labuhan Batu, Deliserdang, Serdang Bedagai dan Kota Medan”, bebernya.
Sedangkan di tahun 2019 ini, disebutkannya lagi, muncul dua kabupaten yang lolos RB Prosedural yaitu Kabupaten Taput dan Karo sendiri. Hal inilah yang menjadi maksud dan tujuan kedatangannya ke Karo, sekaligus mengapresiasinya.
Selain yang disebutkan di atas, sambung Budi lagi, reformasi birokrasi definisinya merupakan transformasi untuk menjadikan organisasi yang inofatif, fleksibel dan responsif dalam memecahkan masalah serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pada hakekatnya, RB meliputi perubahan mindset dan cara berpikir seperti pola pikir, pola sikap dan pola pandang, yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN,”, jelasnya.
Selain itu, harus mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Sehingga dapat sesuai dengan visi misi RPJM 2025 yang jelas tertuang dalam reformasi birokrasi. Maka dari itu, ASN dituntut good governance, sound governance dan dynamic governance atau birokerasi berkelas dunia.
Dalam mewujudkan semuanya itu, Bupati Karo harus mampu mengawasi dan mendorong ASN, agar perangkat daerah mampu mengikuti irama visi-misi bupati yang sudah tertuang dalam RPJMD.
“Disinilah kelemahan kepala daerah sepanjang dirinya sering mengunjungi atau menjumpai ASN yang minim diklat dan bimtek sebagai jendela utama dalam meraih RB berkelas dunia”, sebutnya.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada Dr. Budi yang telah memberikan saran dan masukan serta kritik yang membangun Karo. Menurutnya, visi misi Pemkab Karo yaitu terwujudnya masyarakat Karo yang makmur dan sejahtera berbasis pembangunan pertanian dan Pariwisata.
‘Nah, tentunya, implementasi itu kita akui, ASN harus didorong disesuaikan dengan kebutuhan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021. Untuk menyukseskan visi misi saya, kedepannya, para ASN akan kita tugaskan menggelar diklat dan bimtek agar tepat sasaran”, ungkapnya.
Sebab selama ini, masih banyak ASN yang belum peduli amanah Perpres grand design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 menuju dynamic governance berkelas dunia. Disamping itu, kegiatan tersebut dapat diapresiasi.
“Yang mana Karo telah dipercaya dan masuk bagian menjadi RB Prosedural dari Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia bidang Fasilitasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal”, katanya menghakiri.
Selain integritas, ASN bisa ditekan untuk untuk meningkatkan etos kerja. Aparatur sipil negara dituntut untuk bekerja luar biasa, bukan biasa-biasa saja. Oleh karenanya, dalam menjalankan pemerintahan, harus ditunjukkan dengan inisiatif dan kreativitas. (Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.
