Restorasidaily | KARO
Tim Supervisi Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kordinator Wilayah (Korwil) Sumut, Kamis (28/11/2019) menyambangi Kantor Bupati Karo di Jalan Jamin Ginting No.17 Kabanjahe. Kedatangan tim dari lembaga anti rasuah ini, untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) rencana aksi kegiatan, sekaligus sebagai narasumber sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintahan Kabupaten Karo.
Menurut Bupati Karo Terkelin Brahmana, terkait birokrasi dilingkupnya. Pemerintah Daerah (Pemda) Karo akan terus berbenah dari segi reformasi birokrasi prosedural dan subtansial. Namun, untuk menuju pada kedua birokrasi tersebut, tentunya membutuhkan proses.
“Untuk itu Pemda Karo menggandeng lembaga KPK Korwil Sumut. Kegiatan ini akan saya serahkan kepada tim KPK, agar para organisasi perangkat daerah (OPD) dapat serius mengikuti bimbingan dan arahan serta penekanan untuk membenahi cara kerjanya agar tidak diterpa bencana hukum”, ujarnya.
Dikatakan, tim KPK selaku narasumber dalam memberikan informasi dan keterangan patut diapresiasi. Dengan kehadiran mereka, tentunya akan menjadi modal para OPD dalam menyelesaikan tugasnya, agar dikemudian hari tidak terjadi human error.
Sementara, Ketua Tim Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut Ardiandyah dan Harun Hidayat, pada kesempatan itu menekankan, seluruh OPD dapat memperhatikan program Pemda Karo dalam Evaluasi Progress Monitoring Center for Prevention (MCP).
Karena hal tersebut, terkait pembahasan dan tindak lanjut penyelesaian Barang Milik Daerah yang bermasalah termasuk proses sertifikasi tanah milik pemda. Begitu juga mengenai Progres MoU dengan Kantor Pertanahan dalam pembahasan dan tindak lanjut optimalisasi pendapatan daerah.
“Semuanya harus diselesaikan dan jangan bertele-tele. Jika ada permasalahan, pihaknya siap membantu. Silahkan bawa datanya, agar kami dapat mengadvokasi jalan keluarnya. Jangan nanti muncul masalah, baru dicari jalan keluar”, ucap Ardiansyah.
Ia berharap, kedepannya yang paling penting diperhatikan yaitu PAD dari pajak dan restribusi daerah. Harus tertib administrasi dan sumbernya wajib benar,” jelas Ardiandyah dan Harun.
Pantauan wartawan, KPK korwil Sumut menyediakan informasi dalam hal supervisi pencegahan dengan menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746. Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id. (Anita)
Advertisement. Scroll to continue reading.