Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Kinerja Direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar beserta jajarannya sungguh sangat mengecewakan. Program hibah air minum bernilai Rp6 miliar bersumber dari APBN Tahun 2019, yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh ribuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), nyatanya tak sesuai yang diharapkan dikarenakan ketidaksiapan menerima dan memenuhi redines kriteria dalam pelaksanaannya.
Itu terbukti, dari 2100 pemasangan MBR yang diusulkan ke Kementerian PUPR RI, hanya sebanyak 1458 MBR yang diloloskan. Sementara, dari 1010 MBR yang telah selesai dikerjakan, hanya sebanyak 959 MBR yang lolos kualifikasi dan dinikmati, untuk kemudian dibayarkan oleh Kementerian PUPR.
Informasi diperoleh dari Fasilitator IUWASH (Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene), Aswer Purba, menyebutkan bahwasanya Kementerian PUPR RI melakukan verifikasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar melalui jajaran PDAM Tittauli. Jika ditemukan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kualifikasi yang disepakati, maka yang akan diganti/dibayarkan adalah yang sesuai kualifikasi. Bagi yang tidak sesuai kualifikasi, maka itu menjadi beban Pemko Pematangsiantar.
“Yang untuk Tahun 2019, setelah disurvei sebagai calon sebanyak 2100 Sambungan Rumah (SR). Yang telah diverifikasi sejumlah 1458 SR. Yang berminat sebanyak 1025 SR. Lalu yang terpasang sebanyak 1010 SR. Dan yang diganti pembiayaannya berjumlah 959 SR. Selisisih sebanyak 448, kemungkinan tidak lolos kualifikasi maka akan menjadi beban pemerintah daerah”, sebutnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/12/2019).
Aswer Purba juga mengatakan, penyebab adanya yang tidak lolos kualifikasi yakni, pipa distribusi lebih dari 15 meter ke calon penerima manfaat, akurasi koordinat saat survei lebih dari 10 meter sehingga yang terbaca Google Maps bisa jadi rumah orang lain, dan calon penerima manfaat terindikasi tidak layak masuk kategori MBR.
“Kami dari IUWASH hanya membantu Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam percepatan pembangunan pada sektor air minum dan sanitasi yang layak. Namun proses pelaksanaannya, dilakukan langsung oleh Pemko Pematangsiantar. Terkait surat pernyataan yang ditandatangani Walikota dan Ketua DPRD, itu salah satu persyaratan yang harus terpenuhi sebagai minat kepala daerah dan termasuk costhering APBD, pak”, ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, dan Ketua DPRD periode 2014-2019, Maruli Hutapea, sudah selayaknya ikut mempertanggungjawabkan hasil kinerja para Direksi dan jajaran PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar. Jika itu tak dilakukan, maka akan dapat merugikan masyarakat terkhusus Masyarajat Berpenghasilan Rendah kedepannya. (Silok)
