Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari, 14 laki -laki, 1 wanita dan 2 pelajar, berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari sejumlah lokasi atas Kasus penyalaguanan rarkotiks. Mereka merupakan bandar, pengedar dan pengguna narkoba dalam bentuk ganja, sabu serta pil inex.
Kapolre Pematangsiantar, AKBP. Budi P Saragih, SIK, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP David Sinaga, SH,MSi dan Kasubag Humas Polres Iptu Rusdi, dalam Konfrensi Pers pada rabu (4/12)/2019) sekira pukul 12:00 WIB mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam melakuman pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar, guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Ini hasil dari pengungkapan kasus pada bulan november 2019. Kita berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba, kususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar guna untuk menyelamatkan anak anak bangsa”, ucapnya.
Ditambahkan, ke 17 tersangka merupakan warga Kota Pematangsiantar yang memang terlibat dengan jaringan narkoba, yang mana masing masing merupakan bqndar, pengedar maupun pengguna.
Dalam Konfrensi Pers tersebut turut dihadirkan barang bukti berupa, 17 kilogram lebih ganja kering, Sabu-sabu sebanyak 30,9 gram, 40 butur pil inex, timbangan, hp serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal
114 dan 112. Ayat 1, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(BM)
Advertisement. Scroll to continue reading.
