Restorasidaily | KARO
Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan, Rabu (18/12/2019) pukul 15:45 WIB, diskors hingga keesokan harinya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam penyampaian nota penjelasan mengatakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadi suatu landasan yang perlu diperhatikan.
Ditambahkannya, Dalam Bab IX pada pasal 236 sampai pasal 254 diatur mengenai Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah merupakan peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undang sebagai dasar landasan membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
Dijelaskan Terkelin, Ranperda tentang Pengelolaan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor : 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3Permen LH nomor: 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemda.
“Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Karo. Potensi ancaman kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dapat diminimalisir melalui pelaksanaan pengawasan terhadap limbah B3 serta pemulihan akibat pencemaran”, sebut Terkelin.
Ranperda tentang Izin Lingkungan jelasnya lagi, disusun mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor : 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Permen LH nomor : 17 Tahun 2012 tantang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri LH nomor: 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, kami mengucapkan terimakasih, semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sumbangsih dan pemikiran yang telah kita curahkan dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini dapat menjadi ibadah disisi Tuhan Yang Maha Kuasa”, ujar Terkelin mengakhiri penjelasannya.
Namun seiring belum adanya kesepakatan dengan fraksi yang ada di DPRD Karo. Rapat agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut diskors dan akan dilanjutkan besok hari.(Anita)