Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Meski terlihat hadir di rapat paripurna DPRD Pematangsiantar, Rabu (22/1/2020), Arif Dermawan Hutabarat SPd, adik ipar Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE,MM, tidak berkenan menandatangani Usulan Hak Angket yang sedang digulirkan. Arif bersama lima wakil rakyat lainnya, yakni Immanuel Lingga, Nurlela Sikumbang, Rizky Ananda Sitorus, Astronout Nainggolan dan Timbul Marganda Lingga (Ketua DPRD), pun belum memberikan alasan tidak menandatangani usulan hak angket tersebut.
Ditemui di saat rapat paripurna diskors untuk sementara waktu, Arif Dermawan Hutabarat SPd megatakan bahwa rapat paripurna tentang usulan hak angket sah untuk dilaksanakan. Sebagai anggota DPRD, dirinya selalu berupaya bekerja secara profesional untuk tetap hadir mengikuti rapat.
“Sebagai anggota DPRD, kita profesionsl aja, bang. Apa kinerja anggota DPRD yang lain, kita ikuti aja. ucapnya.
Ditanya tentang apakah sejumlah poin yang diusulkan di dalam hak angket, itu benar terjadi sesuai yang duketahuinya, Arif Dermawan Hutabarat terlihat bingung untuk menjawabnya.
“Kalau soal itu, aku angkat tanganlah, bang. Biar anggota DPRD lainnya yang menilai bang. Gak ku bilang pun benar, anggota DPRD lainnya pun sudah bilang itu benar. Angkat tanganlah aku, bang”, sebutnya.
Selanjutnya, wartawan bertanya tentang alasan tidak menandatangani usulan hak angket, apakah ada kaitannya dengan posisi sebagai adik ipar Hefriansyah. Arif Dermawan Hutabarat langsung bergegas meninggalkan lokasi wawancara.(silok)