Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Hubungan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE,MM dengan anggota DPRD, sepertinya semakin memanas. Buktinya, tepat jam 11.00 WIB, Rabu (22/1/2020), rapat paripurna DPRD Pematangsiantar tentang Usulan Hak Angket untuk menyelidiki sejumlah pelanggaran (kesalahan) Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE,MM, dibuka resmi oleh pimpinan rapat, Timbul Lingga. Dari 30 anggota DPRD, sebanyak 24 orang menyetujui sekaligus menandatangani Usulan Hak Angket dari 26 orang yang terlihat hadir di rapat tersebut.
“Rapat paripurna tentang usul hak angket, resmi saya buka. Dari 26 anggota yang hadir, sebanyak 24 anggota telah menandatangani usulan hak angket ini. Selanjutnya, saya persilahkan perwakilan anggota untuk menyampaikan usulan tersebut”, ucap Timbul Lingga yang juga menjabat Ketua DPRD Pematangsiantar.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mewakili 24 anggota dewan menyampaikan beberapa poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Hefriansyah, diantaranya terkait ; pencopotan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar, pelantikan dan pemberhentian pejabat yang bukan hasil lelang jabatan, posisi jabatan dengan kategori Pelaksana Tugas (Plt) yang diduga tak sesuai peraturan, serta perubahan lokasi pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik.
Selain yang disampaikan Daud Simanjuntak, beberapa anggota DPRD juga menyampaikan tambahan dugaan pelanggaran lain yang telah dilakukan Hefriansyah selama tiga tahun memimpin Pemerintahan Kota Pematangsiantar. Satu diantara tambahan itu adalah tentang jabatan Plt sejumlah Kepala Sekolah setingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
“Keberadaan kepala sekolah dengan posisi plt (pelaksana tugas) juga perlu diselidiki karena itu bisa mengganggu kelancaran operasionan sekolah dan proses belajar-mengajar. Mohon ini ditambahkan ke dalam usulan hak angket, pimpinan”, sebut anggota Fraksi PDIP, Fery Sinamo.
Rapat paripurna tentang pengusulan hak angket akan tetap berlanjut hingga satu bulan lamanya dan akan berakhir di hari Jumat(28/2/2020) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan, pembacaan keputusan DPRD, sekaligus penutupan rapat paripurna pada masa sidang 1 DPRD Pematangsiantar di Tahun 2020.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE,MM belum berhasil dimintai tanggapan terkait usulan hak angket tersebut.(silok)
