Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Untuk ke sekian kalinya, puluhan orang yang tergabung di Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) Kota Pematangsiantar kembali melakukan aksi damai di halaman Gedung DPRD, Rabu (19/3/2020) jam 11:00 WIB. Mereka menuntut H Hefriansyah SE,MM dimkzulkan dari jabatan Walikota Pematangsiantar. Hefriansyah dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif dan menista budaya simalungun secara berkelanjutan.
Menurut HIMAPSI, penistaan budaya simalungun antara lain:
1. Budaya Etnis Simalungun telah dipusakakan Walikota Pematangsiantar pada tahun 2018. Dimana foster Rumah Jungga dikelilingi tarian dan pakaian budaya yang bukan etnis simalungun dan dipublikasikan dalam destinasi wisata kearifan lokal.
2. Pembangunan Tugu Sangnawaluh yang terkesan direncanakan agar gagal dibangun.
3. Walikota Pematangsiantar dianggap berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2018. Dimana adat simalungun yang pertama di Kota Pematangsiantar.
“Kami sepenuhnya mendukung prosesnya Hak Angket DPRD dan mengharapkan sekaligus mendesak Pansus Hak Angket untuk konsisten dan serius melakukan penyelidikan terhadap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah. Segera makzulkan Hefriansyah”, ucap Koordinator aksi, Dedi Wibowo Damanik.(EP)