Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Merasa kecewa, tertekan serta tidak nyaman atas kepemimpinan dr Rumondang Sinaga, sejumlah Aparatur Sipil Negara (Pegawai) dan kader KB melapor ke kantor Inspektorat Pemko Pematangsiantar. Jika nantinya dinilai bersalah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) itu pun terancam diberhentikan dari jabatannya.
Sesuai data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, laporan itu dilakukan secara tertulis oleh 4 ASN yakni JS, SS, JN, LSS, serta 5 kader KB yaitu IRS, SD, N, ES dan Nur ke Inspektorat pada tanggal 31 Januari 2020 lalu. Kepala Dinas PPKB, dr Rumondang Sinaga, menurut mereka, bukan seorang pemimpin yang baik. Dia, sering tidak memberikan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing bidang, seorang pemimpin yang arogan, gemar marah, dan tidak mau mendengarkan saran dari pegawainya.
Tak hanya itu, dr Rumondang Sinaga juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang karena telah memasukkan (mentransfer) uang kegiatan bersumber APBD Tahun 2019, tanpa seizin pemilik rekening para Kepala UPTD di tanggal 1 Januari 2020. Dirinya juga dengan sengaja menunda perealisasian dana yang menjadi hak pegawai (kenaikan gaji berkala), memberikan persentase nilai TPP secara semena-mena, serta gemar memindahkan staf (pegawai) ke bidang lain tanpa berkoordinasi dengan kepala bidang yang bersangkutan.
“Benar bang, kami ada sembilan orang telah melaporkannya ke inspekstorat. Kami juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik inspektorat minggu lalu. Kami sangat kecewa, tertekan dan merasa tidak nyaman dengan kepemimpinan ibu itu”, ucap beberapa pelapor, saat ditemui, Selasa (3/3/2020).
Inspektur Pemko Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang membenarkan pelaporan tersebut. Kata Junaedi, pihaknya belum memutuskan apakah dr Rumondang Sinaga itu bersalah atau tidak bersalah.
“Benar mereka telah melaporkan bu Rumondang Sinaga, Kepala Dinas PPKB. Para pelapor, baru saja kita mintai keterangan. Penyidik belum memutuskannya. Hingga kini kita masih terapkan praduga tak bersalah kepada beliau. Selanjutnya nanti saya informasikan ya bang”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler.
Sementara, Kepala Dinas PPKB Kota Pematangsiantar, dr Rumondang Sinaga belum berkenan menjawab panggilan telepon, serta belum bersedia membalas pesan WhatsApp yang dikirim guna meminta tanggapannya.(Silok)
