Sejak berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 pada hari Minggu (22/3/2020) lalu, Walikota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, H Hefriansyah SE,MM, melaksanakan tugasnya dari dalam Rumah Dinas Walikota di Jalan M H Sitorus, Kecamatan Siantar Barat. Kondisi itu pun terlihat sangat jelas ketika dirinya memberikan arahan kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui telekonferensi terkait penanganan lanjutan terhadap pencegahan Virus Corona yang sedang melanda Negera Indonesia, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Saya memerintahkan para lurah dan camat agar berkoordinasi dengan pihak Polsek, Koramil, dan Puskesmas agar terus menyosialisasikan sosial distancing. Selanjutnya, mengecek pendatang yang baru datang dari luar atau yang baru pulang dari perantauan yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”, ucap Hefriansyah melalui alat komunikasi telekonferensi yang terpampang di Ruang Data Kantor Walikota Pematangsiantar, Kamis (26/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB.