Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Tenaga Kerja bergerak cepat dalam memyikapi Program Kartu Pra Kerja yang ditujukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Mulai dari pekerja bangunan, pengusaha kantin sekolah hingga masyarakat yang telah di-PHK dari perusahaan, pun dipersilahkan untuk mendaftarkan diri secara online atau mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat.
“Pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja hanya sebagai fasilitator dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri pada program Kartu Pra Kerja, kami persilahkan datang langsung ke kantor kami. Hingga hari ini, data lebih dari 300 orang sudah kami kirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja”, ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar, Lukas Barus, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/4/2020).
Disebutkan, masyarakat yang nantinya lolos sebagai peserta yang terdaftar, akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan). Lalu peserta Kartu Pra Kerja 2020 juga akan menerima insentif survei sejumlah Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.
“Masyarakat yang akan memdaftar harus melampirkan beberapa persyaratan, yakni surat keterangan PHK dari perusahaannya, surat keterangan dari lurah setempat bagi sektor informal seperti warung dan kios-kios, serta melengkapi fotocopy KTP dan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif. Jadi, mulai dari tukang bangunan, pengusaha kantin sekolah hingga yang di-PHK dari perusahaan dipersilahkan untuk mendaftarkan diri”, ungkapnya sembari berkata, masyarakat yang mendaftarkan diri sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari program lainnya.
Dikutip dari laman Kompas.com, Pelaksanaan Kartu Pra Kerja 2020 merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, tujuannya juga untuk memberi perlindungan sosial dan menanggulangi dampak negatif dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian nasional.(Silok)