Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Petugas posko perbatasan di Jalan Asahan (Simpang Sambo) melarang seorang warga Kabupaten Simalungun yang bersuhu tubuh tinggi untuk melakukan perjalanan (masuk) ke Kota Pematangsiantar. Pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19 ) yang tengah marak di Indonesia.
Informasi diperoleh, Herliana (48), warga Gg Mawar Kp Tempel, Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tidak diberikan izin melanjutkan perjalanan lalu disuruh pulang kembali ke rumahnya oleh petugas perbatasan, Minggu (26/4/2020) sekira jam 09.00 WIB. Itu dikarenakan, setelah diperiksa, Herlina memiliki suhu tubuh sekira 38,9 derajat celcius.
Herlina merupakan penumpang bus CV Sepadan yang datang dari arah Kota Perdagangan. Dirnya bersama seorang temannya menumpang bus CV Sepadan dengan tujuan hendak berbelanja di Pasar Horas.
“Setelah kita tunggu hampir empat puluh menit, suhu tubuh ibu itu tidak turun juga. Untuk itu, kita tidak izinkan masuk dan diminta pulang kembali ke rumahnya”, sebut seorang petugas.
Kejadian ini pun harus segera ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun, untuk memantau kesehatan Herlina dari terpaparnya virus corona. (Silok)
