Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Beberapa hari lalu, manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi, membuat kebijakan nyeleneh. Himbauan dengan dalih usaha mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), pun berubah menjadi tindakan “penyegelan” terhadap sejumlah masjid yang berada di dalam areal kebun. Salah satunya, di Masjid At Taqwa, yang terletak di tengah rumah karyawan kebun.
Padahal, hingga saat ini, wilayah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, belum ditetapkan sebagai Zona Merah yakni kawasan yang potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19) sangat tinggi.
Pantauan di lokasi pun dilakukan wartawan Restorasidaily.com, Selasa (5/5/2020). Sebuah spanduk berlogo PTPN IV terpampang sekaligus menutupi pagar pintu masuk Masjid At Taqwa, Kebun Bah Jambi. Di spanduk tersebut disebutkan bahwa untuk sementara waktu seluruh kegiatan di Masjid At Taqwa ditiadakan.
“Ini sebuah kebijakan yang berlebihan. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang dijadikan sumber penutupan sementara harusnya lebih dipahami secara arif dan bijaksana. Fatwa MUI itu kan diterapkan di wilayah/kawasan yang potensi penularannya tinggi. Sedangkan untuk wilayah kebun bah jambi yang masuk di dalam wilayah Kabupaten Simalungun, belum ditetapkan sebagai zona merah dengan penularan virus corona yang potensinya sangat tinggi”, ucap seorang warga saat ditemui di sekitar Masjid At Taqwa.
Menyikapi hal itu, seorang pejabat Unit Kebun dan PKS Bah Jambi membenarkan pemasangan spanduk himbauan di pagar pintu masuk Masjid At Taqwa. Himbauan itu, menurutnya sebagai upaya dari pihak manajemen PTPN IV berdasarkan program pemerintah dalam antisipasi penyebaran virus corona.
“Kita hanya menindaklanjuti apa yang dihimbau oleh pemerintah yang juga diatur di maklumat Kapolri, Kemendes dan MUI. Bertepatan spanduk yang kita pasang, sudah berulang kali dicopot OTK, makanya kita laporkan ke bapk polisi untuk ditindaklanjuti. Namun untuk lebih jelasnya, silahkan bertanya langsung ke pak manajer saja”, ucap seorang karyawan/pejabat berpostur tubuh tinggi tanpa bersedia menyebutkan nama tersebut. Oknum karyawan/pejabat perkebunan itu juga menyebut dirinya sebagai wartawan salah satu media di Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Tanah Jawa, AKP Syamsul Bahri mengaku berada di lokasi dikarenakan adanya laporan pihak manajemen kebun tentang pencopotan spanduk di pagar Masjid At Taqwa.
“Kita di sini karena ada laporan pihak kebun. Tidak ada yang lain-lain. Jangan nanti disalahtafsirkan. Kita tidak tahu sebelumnya apa maksud tulisan yang ada di spanduk itu. Katanya, itu hanya himbauan saja”, sebutnya singkat.
Sementara, Camat Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Rasyid Sinaga, menanggapi secara berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pihak manajemen Unit Kebun Bah Jambi. Menurutnya, hingga kini pemerintah tidak ada mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional masjid.
“Diberhentikan, tidak. Namun kita harus mematuhi dari pada protokoler. Apa salah satunya, menyediakan tempat cuci tangan, kemudian berjamaahnya dikurangi jumlahnya. Untuk kegiatan lain seperti azan dan lainnya, ya boleh dilakukan. Kalaupun ada pelaksanaan sholat di situ, shaf dijarangkan, gak usah pakai doa bersama. Sebaik selesai sholat langsung tinggalkan masjid. Tidak, tidak ada larangan operasional masjid”, pungkasnya.
