Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengusulkan dua nagori (desa) dan satu kelurahan untuk ditetapkan sebagai wilayah Isolasi Mandiri. Penetapan itu berdasarkan Laporan Hasil Rapid Test terbaru dari Dinas Kesehatan terhadap masyarakat di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar, Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean, dan Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba.
Informasi itu diperoleh dari surat BPBD Kabupaten Simalungun, nomor : 380/203/31/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BPBD, Rizal P Saragih AP, MSi. Dalam surat tersebut diterangkan, penetapan Isolasi Mandiri terhadap dua nagori dan satu kelurahan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 440/523/5.1.1/2020, tanggal 6 Mei 2020, perihal Laporan Hasil Rapid Test.
Menyikapi usulan penetapan itu, Plt Kepala BPBD Kabupaten Simalungun meminta para Camat untuk melakukan verifikasi data para Pangulu, Lurah serta Kepala Puskesmas setempat. Hal itu bertujuan untuk pemulihan situasi dan kondisi di Kelurahan/Nagori yang dilaksanakan secara optimal dalam pelayanan masyarakat untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat setempat.
Plt Kepala BPBD Kabupaten Simalungun, Rizal P Saragih, ketika dicoba dimintai tanggapan, tak berkenan memberikan keterangan terkait hasil rapid test yang sebenarnya. Dengan dalih belum memahami pasti apa saja yang berkaitan dengan hasil rapid test tersebut, dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan.
“Maaf bang, saya gak paham benar apa dan bagaimana hasil rapid test di kelurahan dan nagori tersebut. Nantilah saya berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan”, jawabnya singkat sembari menutup panggilan telepon seluler. (Silok)