Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dinilai tidak transparan dan terkesan menutup diri dari informasi publik terkait pengelolaan anggaran percepatan penanganan wabah Virus Corona (COVID-19).
Hal itu terungkap ketika wartawan Restorasidaily.com melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Lidya Saragih, Minggu (10/5/2020).
Saat itu, dengan berdalih tidak membawa data lengkap, dr Lidya Saragih enggan memberikan keterangan apapun tentang pengelolaan dana tersebut. Terkhusus untuk pembelian pengadaan alat kesehatan seperti alat rapid test, alat pelindung diri, alat diagnosa cepat, VTM Dacron Swab, termometer dan alat lain yang telah direalisasikan.
“Saya gak megang data sekarang. Besok saja lah Pak. Saya kan sudah bilang gak bawa data”, sebutnya.
Keesokan harinya, Senin (11/5/2020), dr Lidya Saragih dikonfirmasi kembali. Meski panggilan telepon seluler dalam keadaan aktif, dirinya enggan menjawabnya.
Atas sikapnya tersebut, dr Lidya Saragih dinilai tidak menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana penanganan COVID-19. Bahkan tidak menutup kemungkinan, dr Lidya Saragih berupaya mengambil keuntungan pribadi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola sebagian dari dana COVID-19 yang berjumlah Rp110,5 miliar yang akan dialokasikan oleh Pemkab Simalungun untuk masa 4 bulan.(Silok)