Dugaan pembuangan limbah hasil kerukan ke dalam laut, pada proyek pendalaman alur pelabuhan kontainer di Dermaga C, Pelabuhan PT Pelindo 1, Dumai, Provinsi Riau, yang dilakukan PT LIS INTERNASIONAL dari Jakarta, mulai terkuak. Hal itu bisa dilihat dari kondisi kapasitas tiga kolam penampungan yang telah dipersiapkan untuk menampung limbah hasil kerukan sebanyak 100.000 meter kubik, sesuai perjanjian kontrak.
Beberapa hari lalu, informasi yang diterima Restorasidaily.com, menyebutkan bahwa volume material yang harus dikerjakan pada paket pekerjaan tersebut, direncanakan akan dikeruk sebanyak kurang lebih 100.000 meter kubik. Menurut KSOP dan Dinas terkait bahwa limbah hasil kerukan itu harus ditempatkan di daerah daratan dan tidak diizinkan dibuang ke arah laut.

Disebutkan pula, pada lokasi pengerukan alur, pihak kontraktor, PT LIS INTERNASIONAL menggunakan alat Jenis Clamphshel dengan Bucket berkapasitas lebih dari 25 M3 sebanyak 1 unit. Dan untuk pengangkutan Tongkang menggunakan jenis HOOPER BARGE dengan kapasitas 2500 M3 sebanyak 2 unit serta Tuq Boat berjumlah 2 Unit.
Sementara di lokasi Jetty pembuangan, pihak kontraktor menggunakan Tongkang 210 Feet sebagai Jetty sementara. Serta menggunakan 2 unit ekskavator PC 200 dan 4 unit mobil Dumptruk jenis COLT DIESEL sebagai alat pemindahan akhir limbah kerukan.

General Manager (GM) PT Pelinda 1 Dumai, Joenaedi Ramli, tetap bungkam dengan hasil pemantauan di lokasi tiga kolam penampungan yang ditaksir masih berkapasitas 20 persen dari kapasitas 100.000 meter kubik, sesuai isi perjanjian kontrak. Melalui panggilan WhatsApp, Joenaedi Ramli ngotot mengajak wartawan Restorasidaily.com umtuk melakukan pertemuan di lokasi proyek.
“Saya gak bisa menjelaskannya di telepon. Begini aja, kita jumpa aja di lokasi. Kapan bapak ada waktu, sama-sama kita ke lokasi”, sebutnya.(Silok)
Advertisement. Scroll to continue reading.