Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Nomor 539/370/VI/WK-2019 mengangkat Herri Okstarizal sebagai Ketua Pengawas, Asrul Sani sebagai Sekretaris Pengawas, dan Kaliaman Sitio sebagai anggota, untuk periode 2019 – 2022. Ketiganya dilantik langsung oleh Hefriansyah pada 11 Juni 2019.
Kaliaman Sitio, anggota Badan Pengawan PD PAUS saat ditanyai awak media, membenarkan perihal pengunduran diri mereka. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Pengunduran Diri yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar yang ditanda tangani 3 orang Anggota Badan Pengawas PD PAUS tertanggal 20 Juli 2020.
“Benar kami telah mengajukan surat pengunduran diri. Sudah kami sampaikan kepada Walikota, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dan respon dari Pemko Siantar”, pungkasnya.
Tertulis di dalam Surat, Pengunduran diri mereka didasari karena selama ini PD PAUS mengalami kerugian terus menerus walaupun sudah diberi penyertaan modal, tidak mampu memberi Konstribusi bagi perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah dan tidak mampu membiayai operasional.
Ditambahnya lagi, Dirut PD Paus Benhard Hutabarat untuk periode 2018-2022 tidak mampu memberikan konstribusi yang maksimal sehingga PD PAUS sampai sekarang masih Stagnan. Manajemen PD PAUS yang sudah amburadul semenjak Dirut pertama ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi. Honor karyawan yang kemarin juga belum ada realisasi nya sampai sekarang. Dan diperparah lagi dengan pengusaha UKM yang sudah sempat memberikan uang muka untuk mendapatkan lapak/kios.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Fery SP Sinamo, saat dihubungi melalui Telepon Seluler, mengungkapkan kekesalannya kepada awak media. Tiap tahun, perusahaan yang diharapkan memberi pemasukan ke daerah justru berbanding terbalik dengan kenyataannya.
Dan Ironisnya, dibalik kerugian yang dialami oleh PD-PAUS, tiga pejabat dikabarkan mundur sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS) Kota Pematangsiantar. Fery menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh tiga pejabat yang mengundurkan diri sebagai dewan pengawas merupakan tindakan yang kurang professional.
“Sebelum mengundurkan diri harus dipertanggungjawabkan dulu lah kerjaannya. Jadi bukan segampang itu mengundurkan diri dan itu menampakkan dari hasil kerjanya,” kata Fery.
Saat ditanya mengenai Surat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 700/3898/VIII/2020 pertanggal 19/08/2020 terkait Permintaan Hasil Audit Laporan Independen PD PAUS dengan deadline 24/08/2020, ia menjelaskan bahwa dewan pengawas harus menjalankan tugas sampai selesai sesuai Surat Keputusan Pengangkatan dengan memberikan laporan Audit secara terperinci dan akuntabel.
“Tugas belum selesai sudah mengundurkan diri, apakah mereka sudah mengawasi, dimana hasil pengawasan mereka ? kenapa sekarang timbul ada kerugian mau cabut ? Harus diaudit dululah oleh audit independen dan Audit Publik. Harus dipertanggungjawabkan dulu keuangan dan anggaran selama jabatan mereka barulah mengundurkan diri. Semua masalah ini muncul karena tata pengelolaan yang semrawut dengan birokrasi carut-marut. Apa penyebabnya merugi dan kemana uangnya. Ada apa ini semua ? Sudah diberikan modal untuk menambah pendapatan, malah ini semua hilang. Semua laporan keuangan itu sudah menjadi tanggung jawab dari dewan pengawas, pengelolaan yang dilaksanakan di PD-PAUS tidak kapabel dan transparan. Selama ini terjadi pembiaran, yang mana pada awalnya didirikan PD-PAUS bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterahkan rakyat. Kalau tidak bisa menjadi pengawas buat apa diterima jabatan itu, bukannya memperbaiki malah yang ada memperkeruh masalah yang ada di kota Siantar ini,” ketusnya dengan nada tinggi.
Fery juga mengatakan kesalahan yang terjadi di PD-PAUS ini adalah cara mengelola keuangan dan tidak memiliki prinsip dalam membangun. Sama seperti peribahasa, “Ibarat Ikan kepala busuk, sampai ke ekor nya pun tetap juga busuk”. Dalam arti Walikota sebagai pemilik Perusahaan Daerah tidak lepas dari tanggung jawab sehingga meninggalkan bom waktu. Karena semua anggaran berasal dari Uang Rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan pemasukan daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, Dirut PD PAUS Bernard Hutabarat baik dihubungi melalu telepon seluler dan pesan singkat WA, tidak ada tanggapan. (Tonis)