Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Seorang warga pemegang kartu BPJS Kesehatan di Kota Pematangsiantar, ditolak saat hendak berobat di salah satu rumah sakit. Itu dikarenakan di data BPJS Kesehatan miliknya dinyatakan bahwa dirinya telah meninggal dunia. Padahal dirinya masih hidup hingga saat ini.
Hal itu dialami seorang warga berjenis kelamin perempuan dengan nomor peserta BPJS Kesehatan ; 0001884861×××, beberapa hari lalu. Dirinya, sebelumnya telah didiagnosa dokter menderita penyakit Unstable Angina atau penyakit jantung koroner yang disebabkan oleh penumpukan plak di sepanjang dinding arteri.
Namun, saat dirinya berada di rumah sakit bahwa kartu yang dimilikinya dinyatakan tidak aktif karena data BPJS menyatakan dirinya telah meninggal dunia. Itu sesuai dengan Surat Kematian (SKM) yang telah diterbitkan oleh RSUD Djasamen Saragaih bernomor ; 1817/II/TU/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020.
Atas kejadian tersebut, manajemen RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menerbitkan Berita Acara Kesalahan Penerbitan Surat Kematian (BAKPSKM) Nomor ; 800/10.631/II/TU/IX/2020 tertanggal 24 September 2020, yang ditandatangani oleh Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Ronald H Saragih, MKes.
Di dalam berita acara, pihak RSUD Djasamen Saragih memohon maaf atas kelalaian yang ada dan memohon agar nomor kepesertaan BPJS Kesehatan milik seorang warga berjenis kelamin perempuan tersebut dapat diaktifkan kembali.
Saat dikonfirmasi, Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Ronald H Saragih MKes mengatakan bahwa hal itu merupakan kesalahan administrasi, penginputan data pasien.
“Benar, saya telah menerangkan di berita acara. Saat dia datang berobat, kita klik di komputer ternyata datanya dia sudah meninggal. Itu hanya kesalahan administrasi saat penginputan data saja. Sudah selesai dan sudah kita minta BPJS mengaktifkan kembali kartunya”, ucapnya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/9/2020).
dr Ronald H Saragih menampik dirinya yang telah menerbitkan dan menandatangani SKM warga tersebut di bulan Maret lalu. “Bukan saya yang tandatangani SKM yang bersangkutan. Coba tanya Wadir 1 dr Harlen Saragih”, sebutnya mengakhiri.
Sementara, Wadir 1 RSUD Djasamen Saragih, dr Harlen Saragih enggan menanggapi secara transparan terkait kelalaian dan kesalahan atas penerbitan SKM tersebut.
“Oh…aku gak ngerti. Aku kan bagian pelayanan, coba tanya Wadir 3. Soal siapa yang menerbitkan dan menandatanganinya SKM itu, aku gak tahu Lok”, pungkasnya sembari memutuskan panggilan telepon seluler. (Silok)