Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Menjelang kontestasi Pemilukada 2020 di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Ir Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani mulai terpampang di sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar. Namun ada hal menarik, pemasangan APK yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Pematangsiantar, Fery SP Sinamo, di simpang Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, didiga melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Pantauan awak media Restorasidaily.com, Senin (28/9/2020), di sebuah tanah lapang milik Fery SP Sinamo sudah terpasang plank/baliho menyerupai APK berwajah mantan Presiden RI ke 1 Ir Soekarno, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, dirinya, dan pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani, berukuran memanjang berbentuk L lebih-kurang 20 meter.
Jika mengacu kepada pasal 57 ayat (e) dan pasal 61 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemasangan APK yang dibuat atau dicetak harus berdasarkan ukuran yang telah ditentukan serta tidak melanggar larangan kampanye. Namun pada kenyataannya, Fery SP Sinamo telah memasang APK tersebut yang diduga kuat telah melanggar ketentuan PKPU.
Fery SP Sinamo yang dikonfirmasi, mengaku bahwa pemasangan awal APK bukan masuk dalam zona pemasangan yang ditentukan KPU Pematangsiantar. Namun setelah beberapa hari setelah penetapan masa kampanye, areal itu masuk zona pemasangan APK. Fery SP Sinamo bersikukuh kalau pemasangan APK pasangan Asner-Susanti sudah sesuai ketentuan yang ada.
“Kalau kita lihat ukuranya masih masuk. Ketentuannya kan tiga kali lima, itu kan cuma dua kali lima. Itu kan dipotong-potong, gak lah jadi satu atau menyatu itu. Per lima meter itu. Satu kelurahan, berapa yang dipasang?. Kan cuman satu. Sebatas pemasangan di satu kecamatan tidak melebihi, tak ada masalah itu”, ucapnya melalui sambungan telepon seluler.
Ketua KPU Pematangsiantar dan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM, Daniel Sibarani dan Nurbaya, sama menanggapi bahwa pemasangan APK dan bahan kampanye merupakan bagian tugas Bawaslu.
“Pemasangannya menjadi pengawasan rekan-rekan di Bawaslu. Bisa disampaikan kepada teman-teman di Bawaslu, bang”, sebut keduanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Pematangsiantar, M Syafi’i Siregar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh model dan ukuran APK yang dibuat atau dicetak oleh KPU Pematangsiantar. Namun begitupun, pihaknya akan menindaklanjuti serta menginventarisir seluruh APK dan bahan kapanye yang ada di berbagai ruas jalan di Kota Pematangsiantar.
“Terimakasih atas informasinya, bang. Kami, Bawaslu akan segera menindaklanjutinya. Kami juga akan menginventarisir semua APK dan kampanye. Akan kita tindak sesuai aturan main”, ungkapnya melaui pesan WhatsApp.(Silok)