Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Masih ingatkah anda dengan peristiwa membuka peti jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19 secara paksa pada 10 Juli 2020 lalu yang dilakukan keluarga Nuramah dan Abdulah Damanik, warga Kabupaten Simalungun, yang berujung pada proses hukum?. Kemarin, Senin (28/9/2020), di Posko Covid-19, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, dilaksanakan pertemuan antara pihak keluarga pelaku dengan Ketua Satgas Covid-19, JR Saragih yang juga menjabat Bupati Simalungun.
Di pertemuan tersebut, keluarga Nuramah dan Abdulah Damanik melalui perwakilan keluarga, Agus Salim, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan membuka peti jenazah yang disebut-sebut terkonfirmasi Covid-19 bernama Wasio (70), yang akan dimakamkan di daerah asal jenazah di Dusun Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Buluan, Simalungun, Sumatera Utara. Namun, sebelum pemakaman dilakukan, keluarga bersama sejumlah warga meminta dengan memaksa para petugas agar membuka peti jenazah.
“kami berharap kiranya diberikan maaf atas kesalahan yang telah kami lakukan, dan kejadian serupa tak akan terulang kembali kedepannya” ucap gus Salim, seperti yang dilansir dari Sindonews.com.
Beberapa saat kemudian, di hadapan Dandim 0207/Sml Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dan yang mewakili Kajari Simalungun, dengan hebatnya JR Saragih meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapannya, agar kekondusifan Nagori Tanjung Hataran dapat pulih kembali, sehingga aparatur pemerintah kecamatan, nagori, tenaga kesehatan, TNI dan Polri dapat bekerja dan berkomunikasi dua arah dengan masyarakat. Mengantisipasi kejadian terulang kembali, masyarakat diingatkan agar tetap mematuhi peraturan dan protokol penanganan pasien COVID-19 untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas”, kata JR Saragih.
Permintaan JR Saragih itu sepertinya tak langsung disetujui Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo. Saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020), AKBP Agus Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut masih tahap proses penyelidikan di Polres Simalungun. Menurut Agus, prinsipnya proses sampai saat ini masih berjalan.
“Prinsipnya proses sampai saat ini masih berjalan kalaupun ada pencabutan tentunya perlu dikaji dulu, Pak”, katanya melalui pesan WhatsApp.
Disinggung terkait apakah Bupati Simalungun selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun, JR Saragih, sudah menyampaikan permohonan resmi untuk menyabut pelaporannya ke Polres Simalungun?. AKBP Agus Waluyo menyatakan bahwasanya hingga saat ini belum ada dilakukan JR Saragih.
“Sampe saat ini belum ada. Kalau permohonan maaf dari pelaku sdh ada. Dan tentunya kita harus menghargai”, ungkapnya mengkahiri.
Menyikapi situasi tersebut, tak semestinya JR Saragih merasa hebat dengan langsung meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menghentikan proses hukum tersebut. Sementara peristiwa pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang mana seluruh lapisan masyarakat untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari penyebaran virus corona.(Silok)