Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui surat resminya Nomor : 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020, memberi peringatan tertulis kepada Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi.
Peringatan tertulis diberikan kepada pasangan calon tersebut, dikarenakan melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan mirsnya lagi, paslon Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1, Bupati – Wakil Bupati Nomor Urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi, menggelar pertemuan tertutup di sebuah tempat di wilayah Kota Pematangsiantar, serta tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak Kepolisian setempat. Sehingga membuat pihak kepolisian meminta pihak Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi, menghentikan pertemuan tersebut. Pertemuan itu berlangsung, Senin (19/10/2020) sekira jam 10.00 WIB, di Gedung Pertemuan Letare, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
“Pertemuan yang digelar oleh paslon RHS-Zonny Waldi tidak ada pemberitahuannya ke Bawaslu Simalungun. Kita sudah surati. Itu sudah termasuk pelanggaran makanya kita surati secara tertulis. Sesuai dengan peraturan, jika tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi lanjutan. Suratnya sudah diberikan kepada mereka”, ucap Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nazlan Nasution, melalui sambingan seluler.
Sementara, Kapolsek Siantar Marihat, Iptu S Purba mengatakan, pihaknya telah menurunkan personel Intelkam ke lokasi pertemuan guna meminta pihak paslon RHS-Zonny Waldi menghentikan pertemuan tersebut.
“Mereka tidak ada sampaikan permohonan izin. Anggota kita sudah di sana. Itukan gaweannya pilkada, ada PKPU yang harus dipatuhi mereka terkait pelaksanaan kegiatan di masa Pandemi Covid-19. Karena itu menyangkut Pilkada, kan ada Bawaslu yang lebih berwenang. Bawaslu lah di situ. Menurut anggota saya di lokasi, sudah dikasih kok surat peringatan. Sudah mau dibubarkan itu”, katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga tak berkenan memberikan keterangan terkait pelaksanaan pertemuan yang dinilai Bawaslu Simalungun telah melanggar PKPU tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan tersebut sangat jelas melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dengan jumlah peserta melebihi ketentuan serta jarak duduk sesama peserta saling berdampingan.(Tonis/Silok)