Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pengawasan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati dalam melakukan kampanye sepertinya sangat lemah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dapat terlihat dari adanya indikasi kampanye dan sosialisasi yang dilakukan paslon dengan cara massif yakni memakai majelis taklim tertentu, seperti pemgajian dan tabligh akbar.
Sebagai contoh, beberapa hari lalu, di sebuah rumah warga di salah satu Nagori (Desa) di Kabupaten Simalungun, digelar kegiatan pengajian yang dihadiri oleh puluhan ibu-ibu setempat. Pengajian itu diisi dengan penyampaian tausiyah agama oleh Ustadz Subagyo, berasal dari Kota Pematangsiantar. Namun di akhir kegiatan, Ustadz Subayo memimpin ibu-ibu pengajian untuk berkampanye memenangkan paslon Anton Saragih – Rospita Sitorus.
“Haji Anton dan Rospita harus menang. Menang…Menang….Menang….Harus Menang…One Heart !”, ucap Ustadz Subagyo yang diikuti oleh suara ibu-ibu pengajian sembari mengangkat tangan dengan menunjukkan 4 jari pertanda nomor urut paslon Anton-Rospita.
Saat dikonfirmasi, Ustadz Subagyo membenarkan bahwa dirinya merupakan warga Kota Pematangsiantar. Diakuinya, dirinya adalah bagian dari tim ustadz yang dibentuk oleh paslon Anton-Rospita dengan pimpinan Ustadz Abdul Rahman. Ditanya apakah nama dirinya termasuk di dalam tim kampanye paslon Anton-Rospita yang didaftarkan ke KPU Simalungun. Ustadz Subagyo tak mampu memberikan penjelasan. Dirinya justru meminta warrtawan Restorasidaily.com untuk mempertanyakannya kepada Ustadz Abdul Rahman.
“Gak kampanye, kita silaturahim saja. Kita kan gini, itu kan jargon kita. Harus menang itu sebenarnya ada singkatannya. Harus itu haji dan rospita. Kita dari tim ustadz-ustadz yang difasilitasi paslon Anton-Rospita. Ada masalah Pak?. Saya bukan tim kampanye. Saya kan bagian tim ustadz-ustadz hanya membacakan yang ada di baliho. Kita kan ikut arahan. Gini aja, kan ada protokoler. Hubungi aja Ustadz Abdul Rahman, beliau pimpinan tim ustadz-ustadz”, ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/11/2020).
Sementara, Ketua Bawaslu Simalungun melalui Divisi Pengawasan, M Adil Saragih, mengatakan bahwa sesuai yang tidak terdata di dalam tim kampanye dilarang mengkampanyekan paslon tertentu.
“Orang yang tidak masuk juru kampanye, ya tidak boleh berkampanye. Intinya tim kampanye lah yang boleh berkampanye. Jika tidak masuk tim kampanye, itu dilarang. Sesuai peraturan yang ada”, kata M Adil Saragih saat dihubungi.
Perlu diketahui, kegiatan pengajian yang dipimpin oleh Ustadz Subagiyo yang juga dibarengi dengan mengkampanyekan paslon Anton Saragih-Rospita Sitorus itu juga telah disebar luaskan melalui media sosial facebook dengan akun fb a/n Herry Chandra.(Silok)