Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/11/2020).
Kata Ramadin Turnip SH, uang Rp100 juta bukanlah pinjaman melainkan pemberian bantuan dari istri Berlian P Sinaga untuk Rospita Sitorus yang sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif di Tahun 2014. Pemberian uang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2014 silam.
“Klien saya, Rospita Sitorus, benar menerima uang sejumlah seratus juta rupiah, langsung melalui istri Berlian P Sinaga. Klien saya sudah melunasi semua dengan cara mencicil serta bukti pembayaran ada di tangan Ibu Rospita Sitorus. Uang bantuan itu sudah dibayar setelah Rospita duduk jadi anggota dewan. Pada bulan Desember dibayar lima puluh juta, sebulan kemudian dibayar tiga puluh juta dengan bunga 5% dan dua puluh juta lagi dibayar dengan cara dicicil 5 juta selama empat kali dan bunga 5%”, ucap Ramadin Turnip
Ramadin Turnip juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Berlian P Sinaga yang melayangkan Somasi tertanggal 24 Oktober 2020. Dimana Somasi tersebut seharusnya diberikan langsung kepada Rospita Sitorus, namun diberikan kepada Keluarga Rospita Sitorus di Sidamanik. Somasi tersebut, baru diketahui Rospita Sitorus, dua minggu kemudian serta juga telah viral di media sosial.
Advertisement. Scroll to continue reading.