Restorasidaily| SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Pasca peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 5 orang dan merusak 12 kendaraan di Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kamis pagi (19/11/2020). Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun telah menetapkan oknum sopir truk fuso, Suratman, sebagai tersangka.
Tak hanya itu, ternyata truk fuso maut tersebut merupakan buatan tahun 1998 , diduga kendaraan bekas yang pernah beroperasi di Negara Singapura. Dan pemiliknya adalah Yanto Sahputra, warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dihubungi Jumat (20/11/2020), Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan mengatakan, akibat adanya kelalaian sopir truk fuso BM 8328 ZU yang mengalami rem blong, status hukum sopir bernama Suratman, warga Huta Sidodadi, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, tetap ada unsur kelalaian di situ. Sopirnya, kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. Di BAP, dia sudah kasih tanda ke pengendara lain. Remnya sudah blong dari atas, dari depan Korem itu. Begitu dekat Kantor Camat, di situ tak bisa dihindarkan lagi”, ucapnya.
Truk fuso maut, ditambahkan AKP Jodi Indrawan, bukan milik PT Toba Pulp Lestari, melainkan milik Yanto Sahputra, warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun hingga kini, pihaknya belum mendapatkan nomor telepon (handphone) pemilik truk fuso maut tersebut.
Disinggung tentang berat tonase yang diangkut serta kondisi truk fuso apakah layak jalan atau tidak. Jodi Indrawan mengaku bahwa hal itu bukanlah kewenangan Satuan Lalu Lintas. Namun, itu merupakan kewenangan Ditjen UPUBKB (Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotot) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Truk fuso itu mengangkut bahan dari perusahaan Toba Pulp Lestari (PT TPL), tapi truk bukan milik PT TPL. Itu milik perseorangan atas nama Yanto Sahputra, warga Kampar, Riau. Kita sedang berupaya mendapatkan nomor telepon pemilik truk. Soal tonase dan apakah layak jalan, itu kewenangan Ditjen UPUBKB Kemenhub RI, bang.”, pungkas AKP Jodi Indrawan yang sejak Senin (23/11/2020) memulai tugas sebagai Kasat Lantas Polres Asahan.
Pendataan yang dilakukan Satuan Lalulintas terkait kecelakaan tersebut, truk fuso awalnya menyeruduk sepeda motor Yamaha Vixion BK 6208 TAU, Honda Supra BK 4671 TAR, Honda Beat BK 5637 TAN, Honda Supra BK 5258 WAA.Kemudian mobil Daihatsu Terios BK 1009, Toyota Fortuner BK 1434 WH, Toyota Innova BK 1811 MS, mobil penumpang Sinar Bangun BK 1353 TU, mobil penumpang Siantar Jaya BK 1145 TU, dan mobil penumpang Bandar Jaya BK 1132 WC.
Kecelakaan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia di tempat, dan tiga orang lainnya meninggal dunia di rumah sakit. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian atas nama Vincen Amsal Sidabutar (7) dan Gibran Natanael Sidabutar (3). Keduanya merupakan warga Simpang Karang Anyer, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Sementara korban lainnya atas nama Hotdiman Sidabutar (58), dan 2 orang lainnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (SU) Vita Insani, Pematang Siantar.
Korban luka berat atas nama Desi Novianti Hutabarat (30), warga Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela. Kemudian luka ringan atas nama Suryansyah (39), warga Huta 1, Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela. Arbain (36), warga Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, dan Carles Sianipar (45), warga Jalan Bunga Jotin, Kecamatan Siantar.
Selanjutnya Mulyadi Harahap (73), warga Pematang Siantar, dan Sudarma (40) warga Margo Mulyo, Gunung Malela. Seluruh korban luka ringan akibat kecelakaan tersebut, saat ini dirawat di RSU Vita Insani. (Silok/Bukit)