Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
Beberapa hari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara telah menyerahkan hasil audit (pemeriksaan) atas kepatuhan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab Simalungun. Dari hasil audit tersebut, ada ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran sehingga harus diselesaikan dengan cara pengembalian ke KAS Daerah/Negara.
Walau belum bisa dipastikan berapa nilai dugaan kerugian negara yang wajib dikembalikan Pemkab Simalungun, namun angkanya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dari total anggaran Covid-19 sejumlah Rp252 miliar.
Kadis Sosial Pemkab Simalungun, Mudahalam Purba, membenarkan perihal tersebut. Kata Mudahalam Purba, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah mengaudit penggunaan anggaran Covid-19 Pemkab Simalungun. Dari audit tersebut, ada dana yang menjadi temuan BPK.
“Sudah diaudit. Kemarin sudah disampaikan, ada temuan gini dikembalikan. Paling gitunya ini. Ada temuan. Atau kelebihan barang ini tak sesuai, biasalah kan. Langsung dikembalikan ke KAS Negara, uang lah. Gak tahu aku berapa total yang dikembalikan, itu yang tahu BPBD lah bang”, ucapnya saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Sementara, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun, Manaor Silalahi, enggan membeberkan kegiatan apa saja yang menjadi penilaian temuan BPK. Manaor Silalahi memganggap dirinya bukan pihak yang berwenang untuk menjelaskan total dana yang dikembalikan Pemkab Simalungun.
“Kalau itu bukan wewenang ku bang. Itu wewenang pimpinan lah. Harus hati-hati menjawab pertanyaan abang. Macam mana mau ku bilang lah, aku gak bisa mengatakannya bang. Maaf dulu lah ya”, sebut Manaor Silalahi melalui sambungan seluler.
Begitupun, dengan adanya temuan BPK RI tersebut, sudah sepantasnya kinerja Bupati Simalungun JR Saragih bersama seluruh pejabat Pemkab Simalungun dinilai bobrok dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19. Bahkan dengan adanya temuan BPK dari total anggaran Rp252 miliar dengan jumlah penduduk Kabupaten Simalungun berkisar 1 juta lebih, JR Saragih bersama para pejabat Pemkab Simalungun patut dicurigai melakukan tindakan korupsi berjamaah.(Silok)