Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, Sumatera Utara
Andreas Tarigan, Sekretaris Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, telah melakukan tindak pungutan liar (pungli) terhadap 12 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan setempat. Dalam menjalankan aksinya, Andreas Tarigan berdalih, itu untuk biaya pembuatan Surat Pertanggunganjawab (SPj) serta itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara dirinya dengan 12 KPPS.
Pungli yang dilakukannya itu berjumlah Rp212 bagi setiap KPPS. Tindakan itu nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan yang ada di penggunaan uang dalam anggaran akomodasi pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seorang petugas KPPS Kelurahan Banjar, Hasanudin mengatakan, dirinya menolak kebijakan memotong dana pendirian TPS untuk biaya pembuatan SPj senilai Rp212 ribu yang disampaikan Seklur Banjar, Andreas Tarigan. Namun dikarenakan KPPS lainnya tak mampu menolak kebijakan Andreas Tarigan, akhirnya seluruh KPPS menyerahkan uang tersebut.
“Kayakmana kita bilang ya, kalau itu mekanismenya ya serahkan aja. Kayak gitu ceritanya di dalam itu. Seklur lah yang menyampaikan itu, Pak Tarigan. Iya makanya. Sudah tadi saya kasih. Dua ratus dua belas ribu tadi, semua KPPS, bang”, sebut Hasanudin melalui sambungan seluler, Selasa (8/12/2020).
Sekretaris Kelurahan Banjar, Andreas Tarigan mengaku telah melakukan pemotongan dana akomodasi dan pendirian TPS sejumlah Rp212 ribu ke seluruh KPPS. Menurutnya, sebelum memotong ataupun memungli dana tersebut, dirinya menawarkan ke seluruh KPPS untuk membuat SPj sendiri tanpa bantuan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Banjar.
“Itu sudah kesepakatan bersama itu Pak. Itu pun sudah saya tawarkan ke mereka, SPj kalau kalian kerjakan silahkan. Tapi kalau kami yang mengerjakan, ya ada biayanya itu semua. Bukan gak salah, tapi itu kan kesepakatan bersama Pak”, katanya saat dikonfirmasi.
Sementara, sesuai informasi diterima menyebutkan bahwa seluruh KPPS memperoleh anggaran/dana sejumlah Rp1.610.000 untuk biaya akomodasi dan pendirian TPS. Di dana sebesar itu tercantum beberapa item penggunaan yakni, biaya sewa teratak, biaya pembuatan bilik khusus (pencoblosan kertas suara), biaya makan-minum KPPS, dan pemotongan 8 % untuk Pajak (2%), kerjasama rekanan (5%) dan SPj (1%). Namun apa yang dilakukan Seklur Banjar, Andreas Tarigan, itu jelas-jelas merugikan keuangan negara dan mengecewakan seluruh petugas KPPS.(SILOK)