Restorasidaily | SIMALUNGUN, Sumatera Utara
Kinerja Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, N boru Purba, sudah pantas menjadi pantauan aparat penegak hukum dan disikapi serius oleh Bupati Simalungun, JR Saragih. Dirinya telah melakukan tindak pungutan liar (pungli) terhadap anggaran Pemilukada 2020 dengan dalih biaya pembuatan Surat Pertanggunganjawab (SPj) dan Beban Pajak penyewaan teratak Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada 60 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan tersebut.
Informasi diperoleh dari seorang Ketua KPPS di salah satu Nagori (Desa) di Kecamatan Gunung Maligas menyebutkan, N boru Purba menemui sejumlah Ketua KPPS untuk menyalurkan anggaran/dana akomodasi dan pendirian TPS, Selasa (8/12/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Pada pertemuan itu, N boru Purba mengatakan bahwa ada pemotongan dana untuk Beban Pajak penyewaan teratak senilai Rp40 ribu serta biaya pembuatan SPj sejumlah Rp60 ribu bagi setiap KPPS. Walaupun sempat dipertanyakan apakah kebijakan itu dibenarkan berdasarkan aturan yang berlaku, namun N boru Purba tetap dengan kebijakannya tersebut.
Pada malam harinya, menurut Ketua KPPS yang minta namanya tak disebutkan itu, N boru Purba mengembalikan uang Beban Pajak penyewaan teratak senilai Rp40 ribu kepada masing-masing KPPS. Namun uang sejumlah Rp60 ribu untuk biaya pembuatan SPj tidak dikembalikan kepada masing-masing KPPS.
“Awalnya, Kami bertanya, potongan-potongan itu untuk apa saja. Ibu itu pun akan datang dan menjelaskannya di kantor pangulu. Selasa siang kami dikumpulkan di kantor pangulu. Dana KPPS awalnya dipotong seratus ribu, empat puluh ribu untuk pajak penyewaan teratak dan enam puluh ribu untuk biaya pembuatan spj. Malamnya kami (ketua KPPS) ditelpon ibu itu, terus uang empat puluh ribu dikembalikan. Yang enam puluh ribu gak dipulangkan”, ungkapnya, Kamis (10/12/2020).
Sekcam N boru Purba, ketika dikonfirmasi menampik perihal tersebut. Kata dia, tidak ada pemotongan dan sudah dikembalikan kepada Ketua KPPS
“Tidak ada pemotongan dan sudah dikembalikan semua itu. Dan sudah selesai itu”, sebut N boru Purba melalui pesan WhatsApp.
Menyikapi apa yang disebut N boru Purba, rasanya ada yang tak pantas. Jikalau memang tidak ada pemotongan anggaran/dana KPPS, kenapa disebutkannya kalau itu sudah dikembalikan dan sudah diselesaikan.
Bahkan tak hanya itu, Sekcam Gunung Maligas N boru Purba juga diduga telah memotong biaya SPPD anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejumlah Rp3.450.000, yang hingga kini belum dikembalikan kepada anggota PPK.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik dan Sekretaris KPU Simalungun Adearman Purba belum berkenan memberikan tanggapan meski pesan WhatsApp telah dilayangkan ke ponsel mereka.(Silok)